Terakhir, Zain menjelaskan bahwa tunjangan insentif ini akan dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak oleh Simpatika dengan dibuktikan oleh surat keterangan layak bayar.
Itulah penjelasan tentang kriteria guru non ASN yang bisa mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag. Semoga bermanfaat.***