Resmi! Kemenag Tetapkan Kriteria Guru Non ASN agar Bisa Dapat Tunjangan Insentif, Apakah Anda Termasuk?

- 23 September 2022, 10:53 WIB
Ilustrasi. Kemenag Tetapkan Kriteria Guru Non ASN agar Bisa Dapat Tunjangan Insentif./
Ilustrasi. Kemenag Tetapkan Kriteria Guru Non ASN agar Bisa Dapat Tunjangan Insentif./ /Pixabay.com/iqbalnuril

Terakhir, Zain menjelaskan bahwa tunjangan insentif ini akan dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak oleh Simpatika dengan dibuktikan oleh surat keterangan layak bayar.

Itulah penjelasan tentang kriteria guru non ASN yang bisa mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah