BERITASOLORAYA.com – Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Nadiem Anwar Makarim memberitahukan hanya 3 poin yang alami perubahan pada pemberian tunjangan sertifikasi guru.
Perubahan pemberian tunjangan sertifikasi guru yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan tersebut, diperuntukkan bagi semua jenjang pendidikan, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB.
Pasalnya pemberian, pemberian tunjangan Kemdikbud , diberikan untuk guru yang berstatus ASN maupun yang Non ASN hingga adanya kesetaraan.
Baca Juga: Honorer yang Ikut Pendataan Non ASN Harus Tahu Hal Ini, Erat Kaitannya dengan Nasib Masa Depan
Yang demikian tersebut sebagaimana tercantum dan diatur di RUU Sisdiknas Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022. RUU akan berlaku apabila sudah disahkan.
Dalam RUU Sisdiknas bertujuan untuk berikan kesejahteraan baik bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi dengan catatan memperhatikan latar belakang pembentukan RUU Sisdiknas itu sendiri.
Latar belakang pembentukan RUU Sisdiknas, menjalankan satu sistem pendidikan, akan tetapi diatur dalam tiga Undang-Undang sekaligus, yang mana Undang-undang tersebut terdiri atas :
Baca Juga: Resmi! Formasi PPPK 2022 Berkurang Dari 1 Juta Jadi 500? Simak Kriteria Non ASN yang Dapat Diangkat
- Undang-undang 20/2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)