Fungsi Sertifikat Pendidik dalam RUU Sisdiknas, Simak Sekarang agar Tidak Gagal Paham, Ternyata Begini!

- 17 September 2022, 10:58 WIB
Ilustrasi. Fungsi Sertifikat Pendidik dalam RUU Sisdiknas, Simak Sekarang agar Tidak Gagal Paham./
Ilustrasi. Fungsi Sertifikat Pendidik dalam RUU Sisdiknas, Simak Sekarang agar Tidak Gagal Paham./ /Pixabay/Mudassar Iqbal

BERITASOLORAYA.com – Sertifikat pendidik dipahami sebagai sebuah syarat untuk bisa mendapatkan tunjangan atau sertifikasi guru.

Sertifikat pendidik akan diperoleh oleh guru melalui program seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan selama ini juga berguna untuk masa depan para guru agar mendapatkan tambahan penghasilan.

Seperti diketahui bagi tenaga pendidik baik ASN maupun non ASN jika ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi maka harus memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: 13 Hari Lagi! Segera Daftar Pendataan Non ASN 2022, Ikuti Alur Berikut agar Mudah Akses, Jangan Lupa Ya

Kondisi seperti itu ternyata menjadi salah satu persoalan bagi para guru, sebab jumlah guru memang terus bertambah setiap tahunnya dan kuota untuk mengikuti PPG juga terbatas.

Sehingga banyak guru yang belum sertifikasi atau belum mendapatkan tunjangan sebab belum memiliki sertifikat pendidik dari PPG tersebut.

Namun, kemungkinan hal tersebut tidak berlaku lagi jika RUU Sisdiknas disahkan dan diberlakukan untuk seluruh guru di Indonesia.

Baca Juga: Terapkan Model Baru, Begini Aturan Program PPG Prajabatan Gelombang 2 2022, Intip Sekarang Juga!

Dalam RUU Sisdiknas tersebut dijelaskan bahwa sertifikat pendidik bukan menjadi syarat utama guru untuk bisa mendapatkan tunjangan.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x