Info Perhitungan Masa Kerja Non ASN, untuk Penyelesaian Honorer Jadi ASN. Begini Penjelasan BKN

- 28 September 2022, 11:11 WIB
Info Perhitungan Masa Kerja Non ASN, untuk Penyelesaian Honorer Jadi ASN
Info Perhitungan Masa Kerja Non ASN, untuk Penyelesaian Honorer Jadi ASN /freepik.com

Lebih lanjut terkait dengan persyaratan sesuai SE MenpanRB, menyebutkan bagi tenaga honorer harus memiliki minimal satu tahun masa kerja pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Resmi! Simulasi Jadwal Seleksi CASN PPPK Guru 2022, Ini Tanggal Dibuka Pendaftaran yang Terbaru...

“Berarti kalau SK nya atau mulai bekerjanya, hanya 1 Juni 2021, maka belum memenuhi persyaratan minimal satu tahun masa kerja per 31 Desember 2021,” kata BKN.
Selain itu, bagi tenaga honorer yang bersangkutan dan masih aktif bekerja hingga sekarang, berarti tidak bisa dilakukan pendataan dulu.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemenag ke Guru Madrasah mengenai Tunjangan Insentif Rp3 Juta, Begini 12 Kriterianya...

“Tetapi, jangan khawatir. Nanti kalau misalnya kita membuka seleksi PPPK atau CASN, selama memenuhi syarat lowongan nanti, ketika seleksi dibuka, tetap bisa mendaftar jadi ASN,” kata BKN.

Meskipun pada permasalahan tersebut, belum ada kaitannya dengan seleksi CASN PPPK yang akan datang.

Di sisi lain juga terdapat permasalahan mengenai perhitungan masa kerja non ASN atau honorer, yang dalam penginputan dengan pekerjaan yang bisa tersimpan masa kerja selama lima tahun, sementara ada riwayat lain sampai 10 tahun.

“Jadi terdata cuma lima tahun, memang alasannya kita ingin capture semua masa kerja kalau bisa, tapi kan di setiap masa kerja itu kita butuh bukti SK, bukti pembayaran. Lima tahun aja tuh kadang udah ilang datanya,” kata BKN.

Dalam hal ini, apabila terjadi kesalahan penginputan yaitu baru satu riwayat, maka kalau instansinya bersedia melengkapi atau melakukan reset, maka bagi tenaga honorer tersebut bisa membuat akun kembali.

Perlu diketahui untuk hal ini, berarti tenaga honorer harus membawa bukti-buktinya, jika Instansinya bersedia.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x