Kabar Baik! Honorer Masih Bisa Ikut Pendataan Non ASN Setelah 30 September 2022, Simak Penjelasannya

- 29 September 2022, 09:42 WIB
Ilustrasi. Honorer masih bisa ikut pendataan non ASN setelah 30 September 2022.
Ilustrasi. Honorer masih bisa ikut pendataan non ASN setelah 30 September 2022. /pexels

BERITASOLORAYA.com – Timeline pendataan non ASN menunjukkan proses pendataan tenaga honorer akan berakhir tanggal 30 September 2022.

Tanggal tersebut merupakan tahap pra-finalisasi di mana instansi harus sudah menutup semua proses kegiatan pendataan non ASN.

Selanjutnya, instansi harus mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan sebagai bentuk uji publik di kanalnya masing-masing.

Lantas, apakah setelah tanggal 30 September 2022 honorer masih bisa daftar dalam pendataan non ASN?

Baca Juga: Segera Cair! Pemerintah Salurkan Tunjangan Rp3 Juta untuk Guru, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Terkait hal ini, BKN dan PANRB memastikan honorer masih bisa ikut pendataan meski telah lewat tahap pra-finalisasi dengan beberapa ketentuan.

Selama masa uji publik, honorer bisa memastikan dan memeriksa pengumuman instansi terkait, apakah honorer tersebut sudah terdata atau belum.

Ada dua kemungkinan yang terjadi jika honorer belum ikut pendataan non ASN hingga tahap pra-finalisasi. Kedua alasan itu akan diulas dalam artikel ini selengkapnya.

Baca Juga: Nasib Honorer yang Belum Ikut Pendataan Non ASN setelah 30 September, Ini Kata BKN dan PANRB

Sebelumnya perlu dipahami, pendataan non ASN bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN tanpa tes.

Seperti yang dijelaskan Kementerian PANRB melalui laman Instagram @kemenpanrb, pendataan non ASN salah satunya dilakukan untuk mengetahui jumlah honorer aktif secara keseluruhan.

Dari data tersebut pemerintah akan membuat roadmap penyelesaian honorer apakah diangkat menjadi ASN atau solusi lain yang hingga kini masih didiskusikan.

Baca Juga: Kehadiran Jisoo BLACKPINK di Paris Fashion Week, Ubah Cuaca Suram Seketika Jadi Cerah

Bagi honorer yang belum ikut pendataan non ASN, ada dua kemungkinan.

Pertama, honorer tersebut sudah memenuhi syarat ikut serta pendataan namun belum didata. Kedua, honorer tidak memenuhi syarat sehingga tidak termasuk dalam pendataan non ASN.

Jika honorer belum didata karena alasan pertama, BKN menjelaskan honorer dapat mengusulkan usulan pendataan kepada instansi terkait. Artinya, honorer masih bisa ikut pendataan meskipun sudah lewat tanggal 30 September 2022.

Selanjutnya, instansi dapat bersurat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan non ASN.

Baca Juga: Dibuka! Pendaftaran Calon Fasilitator Angkatan 12 Program PGP, Berikut Lini Masa dan Kriterianya

Setelah diberi waktu kembali oleh BKN, honorer dapat segera membuat akun dan registrasi untuk mengonfirmasi dan melengkapi data sekaligus riwayat kerja.

Tahap paling akhir dari pendataan adalah tahap finalisasi yang ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2022. Hingga saat itu, tidak ada lagi honorer yang bisa didata.

Sementara itu, jika alasan honorer belum didata adalah karena alasan kedua, Menteri PANRB menjelaskan dalam surat edaran Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022 bahwa honorer yang tidak termasuk pendatan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

Baca Juga: Resmi! Bulan November Non ASN dan Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini, Simak Selengkapnya

Honorer dialihkan menjadi tenaga alih daya atau oursourcing karena kemungkinan besar tidak dapat ikut seleksi PPPK mendatang.

Ini menjadi solusi pemerintah dalam hal ini BKN dan Menteri PANRB agar honorer terkait masih bisa tetap bekerja meski telah penghapusan nanti.

Adapun untuk gajinya, akan dibebankan pada instansi outsourcing tempatnya bekerja karena tidak lagi termasuk pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: UPDATE! Simulasi Jadwal Seleksi CASN 2022, Pelamar PPPK Paling Sibuk di Bulan...

Bunyi surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022 adalah sebagai berikut: “Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan statusnya bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.”

Nantinya, tenaga honorer yang bekerja melalui perusahaan outsourcing akan dikirim ke perusahaan yang membutuhkan. Statusnya tetap menjadi pekerja outsourcing meski bekerja di instansi pemerintah.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKN PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah