Sebagaimana rilisnya SE tersebut, masing-masing instansi kini telah mengumumkan hasil pendataan non ASN.
Berdasarkan hasil pendataan non ASN, Menpan RB menghimbau pada tiap tiap instansi yang telah melakukan input data, untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali data tenaga honorer.
Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa data tenaga honorer telah sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB B/151/M.SM.01.00/2022 pada 22 Juli lalu.
Tenaga honorer yang datanya telah diverifikasi dan validasi, harus diumumkan hasilnya melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama lima hari kalender.
Baca Juga: Terciduk Kamera, Park Seo Joon Beri Perhatian Spesial untuk Kwon Nara, Fans Jadi Deg-degan
Dengan tenggat waktu paling lambat untuk instansi mengumumkan hasil verifikasi dan validasi yaitu tanggal 8 Oktober.
Nantinya, tenaga honorer dapat melakukan umpan balik terhadap pengumuman tersebut untuk memastikan akuntabilitas data yang disampaikan instansi.
Pada tahap ini, tenaga honorer dapat melakukan perbaikan data dalam jangka waktu 10 hari kalender.
Dengan tenggat waktu paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan non ASN BKN secara online.