Hasil Pendataan Non ASN Resmi Diumumkan, Honorer Bisa Lakukan Perbaikan Data hingga Tanggal Berikut

- 5 Oktober 2022, 13:14 WIB
Ilustrasi pendataan non ASN
Ilustrasi pendataan non ASN /rawpixel.com/Freepik

Nantinya, data final hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer tersebut wajib disertai dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selama tenggat waktu perbaikan data yang akan berakhir tanggal 22 Oktober, maka tenaga honorer harus benar-benar memastikan data yang diunggah adalah benar.

Sebab, pada rentang waktu yang disediakan merupakan tahap terakhir dari proses pendataan non ASN tahun 2022.

Adapun hal yang perlu diketahui oleh Honorer berdasarkan SE Menpan RB No B/1917/.SM.01.00/2022, bahwa pendataan non ASN bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.

Baca Juga: Selamat! Honorer Kategori Ini Bisa Jadi ASN dan Diangkat Lebih Dulu Tanpa Tes, Berikut Informasi Resminya

Namun, pendataan non ASN yang dimaksud bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam hal ini baik tenaga honorer yang bekerja di instansi pusat, maupun daerah sebagai data dasar tenaga non ASN.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah