Resmi! Surat Menteri Tindak Lanjut Pendataan Non ASN, Ini Link Unduhnya

- 6 Oktober 2022, 12:44 WIB
Ilustrasi Pendataan Non ASN, Ini Link Resminya
Ilustrasi Pendataan Non ASN, Ini Link Resminya /Pexel/Sora Shimazaki

BERITASOLORAYA.com- Pendataan non ASN atau tenaga honorer, sebagaimana diketahui telah mencapai pada tahap akhir.

Surat Edaran yang mengatur tentang pendataan non ASN atau tenaga honorer tertuang dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli tahun 2022.

Pada pendataan non ASN, terdapat finalisasi data yang wajib diperhatikan. Finalisasi pendataan dilakukan hingga tanggal 31 Oktober tahun 2022.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023? Simak Penjelasan SE Kemenkeu Ini...

Selain itu, diketahui pula bahwa pemerintah telah menghimpun data pendataan non ASN sebanyak 2.113.158 per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB.

Hal tersebut dilakukan melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara.

Di mana data pegawai non ASN at tenaga honorer tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Tertulis pula dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 bahwa terdapat penghargaan kepada PPK dan Pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan di lingkungan instansi masing-masing.

Surat tersebut juga merupakan tindak lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang tertanggal 30 September 2022 sebagaimana dalam Surat Menteri.

Baca Juga: Update PPPK Guru! Dirjen GTK Kemdikbud Rilis SE, Sebanyak Inilah Tendik yang Dapat SK Pengangkatan

Atas hal itu, Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta semua instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali data tenaga non-ASN.

Verifikasi dan validasi data dilaksanakan sebelum diinput ke dalam aplikasi pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pasalnya, instansi pemerintah, diwajibkan KemenpanRB mempublikasikan secara luas untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data non-ASN yang telah diajukan.

Hal itu untuk masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.

Tujuannya guna mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar perbaikan data. Dilakukan paling lambat diumumkan tanggal 8 Oktober 2022.

Baca Juga: Peserta Didik Harus Tahu NISN yang Aktif dan Tidak, Simak Juga Tahapan Pengaktifannya

Adapun untuk perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender.

Batas waktu perbaikan data paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN.

Data final hasil verifikasi dan validasi nantinya wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tetapi, apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN.

PPK memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, di mana dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing.

Jika terdapat data yang dikemudian hari diketahui tidak sesuai Surat Menteri PANRB, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, untuk pimpinan unit kerja maupun PPK.

Baca Juga: Pelamar Prioritas PPPK Guru 2022, Apakah Anda Termasuk?

Maksud dari pendataan tenaga non-ASN sebenarnya bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Akan tetapi, tujuannya guna memetakan dan mengetahui jumlah non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan instansi daerah sebagai data dasar tenaga honorer.

Sehubungan hal itu, Menteri Anas, menginfokan bahwa telah ada konsolidasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN.

Kolaborasi bersama dilaksanakan guna untuk memastikan keputusan yang diambil dengan memperhitungkan banyak aspek.

”Kami telah rapat dengan DPR RI dan DPD RI. Kementerian PANRB juga intens membahas bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta berbagai stakeholder lainnya,” kata Anas.

Selain itu, akan terus menerima opsi mengenai pendataan tenaga honorer.

Baca Juga: Resmi! Cek Hasil Pendataan Non ASN Melalui Link Berikut, Tenaga Honorer Masih Bisa Perbaiki Data?

”Pemerintah sangat terbuka menerima masukan, dan kami terus dalami semua opsi langkah terkait tenaga non-ASN ini, termasuk dari sisi kemampuan fiskal pemerintah,” ujar Anas.

Untuk detail Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 silahkan klik link (di sini)

Untuk mengunduh Surat Menteri tindak lanjut pendataan non ASN silahkan klik link (di sini)

Baca Juga: Terkait SK Pengangkatan dan Gaji Guru ASN PPPK 2021, Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Sampaikan Ini untuk Pemda

Pendataan tenaga honorer setelah selesai, data yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul.

Hal itu guna memastikan daftar nama (nama-nama) pendataan tenaga non ASN yang memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x