Selamat, Anda Diprioritaskan dalam Seleksi ASN PPPK 2022 Jika Masuk Golongan Ini, Cek Segera

- 6 Oktober 2022, 15:41 WIB
Ilustrasi. Honorer ini akan jadi prioritas PANRB dalam mengisi formasi ASN PPPK 2022.
Ilustrasi. Honorer ini akan jadi prioritas PANRB dalam mengisi formasi ASN PPPK 2022. /freepik

BERITASOLORAYA.com – Untuk menjadi pegawai ASN dengan status PPPK di tahun 2022, tentu para honorer harus melewati berbagai seleksi hingga tes.

Dalam seleksi PPPK 2022, ada kabar gembira yang harus diketahui tenaga honorer. Kementerian PANRB telah menetapkan kategori honorer yang akan jadi prioritas dalam mengisi formasi ASN.

Penetapan prioritas dalam seleksi PPPK 2022 kali ini ditujukan untuk pelamar jabatan fungsional guru.

Para guru honorer yang masuk kategori prioritas bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa tes bahkan ada yang ditempatkan lebih dulu.

Baca Juga: Resmi Kemenkeu! Penjelasan Gaji PPPK Lengkap Rincian Alokasi TKD dalam APBN TA 2023

Hal ini senada dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 di mana kategori prioritas dapat menjadi ASN lebih dulu daripada pelamar umum berdasarkan rencana jadwal seleksi PPPK guru 2022.

Setidaknya ada tiga kategori pelamar prioritas dalam seleksi PPPK guru 2022 seperti yang dijelaskan Kementerian PANRB melalui laman resminya.

Perlu diketahui, pengadaan ASN PPPK tahun 2022 memang difokuskan pada pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan dengan tidak mengesampingkan jabatan lainnya.

Baca Juga: Bocoran Kemdikbud Tentang Rencana Jadwal Seleksi PPPK 2022, Kapan Lowongan Diumumkan?

Untuk guru honorer yang termasuk dalam kategori prioritas 1 akan diutamakan pemerintah dalam mengisi formasi dan menjadi ASN PPPK di tahun 2022.

Jika prioritas 1 sudah terselesaikan dan masih tersedia formasi, barulah prioritas 2 akan mengikuti seleksi, begitu seterusnya hingga pelamar umum.

Menurut rencana jadwal seleksi PPPK 2022 dari Kemdikbud, guru yang termasuk prioritas 1 akan menjadi prioritas utama dan ditempatkan pada bulan Oktober 2022. Jadwal tersebut masih rencana dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca Juga: Kapan Tunjangan Rp3 Juta untuk Guru Bukan PNS Masuk Rekening? Simak Informasi Direktur GTK Madrasah Berikut

Berikut ini rincian guru honorer yang masuk dalam kategori pelamar prioritas 1 atau prioritas utama:

  1. Guru THK-2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  2. Guru non ASN lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  3. Guru lulusan PPG lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  4. Guru swasta lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.

Kategori guru tersebut bisa menggunakan nilai passing grade seleksi PPPK 2021 untuk PPPK tahun ini dan bisa segera menjadi ASN tanpa tes sehingga langsung penempatan.

Setidaknya ada sebanyak 193 .954 guru telah lulus passing grade atau melewati nilai ambang batas di tahun 2021 dan menjadi prioritas pertama.

Baca Juga: Gratis! 25 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H, Design Menarik dan Cocok Dibagikan ke Sosial Media

Dari 193.954 guru honorer yang lulus passing grade tahun 2021 dan masuk pada kategori prioritas 1, dibagi menjadi rincian berikut:

  • Sebanyak 69 persen atau 134.022 guru honorer siap diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2022.
  • Sebanyak 14 persen atau 27.030 guru honorer mendapat penempatan namun belum mendapatkan kuota formasi di tahun 2022. Diharapkan para guru yang masuk data ini dapat diangkat pada tahun 2023.
  • Sebanyak 17 persen atau 32.902 guru honorer belum mendapat penempatan.

Baca Juga: Kata Madrasah Tidak Masuk dalam Batang Tubuh RUU Sisdiknas, Dede Yusuf Tekankan Pentingnya Roadmap Pendidikan

Bagi guru lulus passing grade 2021 yang belum diangkat pada tahun ini, berikut solusi agar bisa mendapat kesempatan menjadi ASN PPPK 2022:

  1. Dapat mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki.
  2. Dari sekitar 60 ribu pelamar lulus passing grade 2021 yang belum bisa diangkat, 12 ribu lebih pelamar berpotensi dapat diangkat jika mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan JF lain.

Demikian penjelasan tenaga honorer yang diprioritaskan Kementerian PANRB dalam seleksi PPPK 2022. Meski tidak semua, guru lulus passing grade 2021 tetap bisa mengikuti seleksi PPPK dengan JF lain yang dimiliki.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah