UPDATE Kemdikbud: Pengisian Survei Lingkungan Belajar Dibuka Kembali, Guru Diberi Batas Waktu Hingga...

- 10 September 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi. Kemendikbudristek membuka kembali pengisian survei lingkungan belajar, guru dan kepala sekolah wajib isi.
Ilustrasi. Kemendikbudristek membuka kembali pengisian survei lingkungan belajar, guru dan kepala sekolah wajib isi. /Max/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – BSKAP Kemendikbudristek menerbitkan surat Nomor. 1451/H4/SK.02.02/2022 pada tanggal 6 September lalu yang berkaitan dengan kegiatan survei lingkungan belajar.

Melalui surat tersebut, Kemendikbudristek membuka kembali pelaksanaan sulingjar atau survei lingkungan belajar yang telah ditutup.

Pasalnya, pengisian survei lingkungan belajar oleh para guru dan kepala sekolah satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA sederajat dinilai belum optimal.

Perlu diketahui sebelumnya, masing-masing jenjang pendidikan yang terdaftar dalam sistem pendataan Dapodik dan Emis diminta mengisi survei lingkungan belajar sesuai waktunya masing-masing.

Baca Juga: Berikut Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Mengikuti Pendataan Non ASN 2022, TENANG! Ada Solusinya

Untuk tingkat SMA sederajat, survei lingkungan belajar wajib diisi mulai tanggal 1 hingga 10 Agustus 2022, tingkat SMP sederajat tanggal 11 hingga 20 Agustus 2022 dan SD sederajat tanggal 22 hingga 31 Agustus 2022.

Setelah batas waktu berakhir Kemendikbudristek menilai proses tersebut belum memenuhi capaian yang diinginkan atau masih banyak satuan pendidikan yang belum mengindahkan tugas tersebut.

Maka dari itu, pengisian survei lingkungan belajar akan dibuka kembali mulai tanggal 19 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Selamat! Nadiem Pastikan 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Dapat Kesejahteraan Lewat TPG Jika..

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Direktorat SMP Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x