“Karena telah menjadi tanggung jawab Pemda untuk membayarkan tunjangan ASN PPPK tersebut,"lanjutnya.
Baca Juga: Anggaran Seleksi PPPK 2022 hingga Rekrutmen 1 Juta Guru, Simak Informasi Selengkapnya
Pada unggahan yang sama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjukkan proyeksi terkait jumlah dana transfer untuk instansi pemda.
"Saat Mendikbudristek mengumumkan akan merekrut 1 juta guru, Kemenkeu telah menganggarkan dana transfer kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam berbagai bentuk, salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU)," tutur Adriyanto.
Adriyanto juga mengatakan agar Pemda tidak perlu was-was tentang sistem pemberian gaji guru ASN PPPK 2022, karena telah ada anggarannya.
"Di mana DAU ini digunakan untuk peningkatan layanan publik di mana telah dianggarkan Rp21 triliun," tambahnya.
Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN menjelaskan tentang penggunaan standar mekanisme yang sama pada hampir semua tahapan seleksi ASN.
Perlu diketahui, mekanisme pada seleksi rekrutmen PPPK 2022 adalah bagian dari SSCASN yaitu Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: BKN Rilis Aturan Baru Bagi PNS yang Akan Cuti, Pemerintah Tidak Lagi Jamin Hal Berikut Ini...
"Guru sesuai dengan kategori yang telah dijelaskan, dapat melakukan pendaftaran melalui sistem SSCASN,” kata Suharmen.