Kemendikbud, Kemenkeu, dan BKN Bagikan Informasi PPPK 2022 yang Penting untuk Diketahui. Cek di Sini ...

- 7 Oktober 2022, 12:56 WIB
Ilustrasi peserta  PPPK 2022
Ilustrasi peserta PPPK 2022 /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud yang berkoordinasi dengan Kemenkeu, Kemendagri, Kemenpanrb, dan BKN, telah membuat persiapan untuk pengadaan PPPK 2022 untuk guru.

Dalam PPPK 2022, Adriyanto selaku Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan mengatakan tentang adanya dana Rp14 triliun pada anggaran dalam Dana Alokasi Umum.

Lebih lanjut Adriyanto mengatakan bahwa anggaran untuk seleksi PPPK 2022 telah diberikan kepada pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Harus Penuhi Syarat Ini dari Kemdikbud, Berikut Link Resminya

"Jadi, uangnya sudah masuk di Pemda, sehingga kalau kita lihat 2021 dan 2022 itu totalnya sudah Rp34 triliun," ujar Adriyanto, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

Berdasarkan hal tersebut, maka pemda dihimbau agar segera menentukan guru yang sudah lulus pada seleksi.

"Sehingga semangat kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah dapat kita percepat serta direalisasikan" ucap Adriyanto.

Terdapat ketentuan perihal penganggaran, yaitu dalam APBD terdapat batasan kira-kira 30% alokasi biaya belanja pegawai.

"Kami mendorong Pemda untuk menetapkan prioritas yang hendak dibelanjakan, salah satunya terkait pendidikan,”kata Adriyanto.

“Karena telah menjadi tanggung jawab Pemda untuk membayarkan tunjangan ASN PPPK tersebut,"lanjutnya.

Baca Juga: Anggaran Seleksi PPPK 2022 hingga Rekrutmen 1 Juta Guru, Simak Informasi Selengkapnya

Pada unggahan yang sama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjukkan proyeksi terkait jumlah dana transfer untuk instansi pemda.

"Saat Mendikbudristek mengumumkan akan merekrut 1 juta guru, Kemenkeu telah menganggarkan dana transfer kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam berbagai bentuk, salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU)," tutur Adriyanto.

Adriyanto juga mengatakan agar Pemda tidak perlu was-was tentang sistem pemberian gaji guru ASN PPPK 2022, karena telah ada anggarannya.

"Di mana DAU ini digunakan untuk peningkatan layanan publik di mana telah dianggarkan Rp21 triliun," tambahnya.

Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN menjelaskan tentang penggunaan standar mekanisme yang sama pada hampir semua tahapan seleksi ASN.

Perlu diketahui, mekanisme pada seleksi rekrutmen PPPK 2022 adalah bagian dari SSCASN yaitu Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: BKN Rilis Aturan Baru Bagi PNS yang Akan Cuti, Pemerintah Tidak Lagi Jamin Hal Berikut Ini...

"Guru sesuai dengan kategori yang telah dijelaskan, dapat melakukan pendaftaran melalui sistem SSCASN,” kata Suharmen.

“Selanjutnya setelah pendaftaran terdapat bisnis proses yang diatur sesuai dengan keputusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," lanjutnya.

Nunuk Suryani selaku Plt. Dirjen GTK meminta agar semua guru honorer yang akan ikut dalam seleksi PPPK 2022, melakukan pembaharuan semua informasi lewat laman resmi yang sudah disediakan pemerintah.

"Saat ini kita semua sedang menyiapkan seleksi ASN guru (PPPK 2022) ini dengan baik agar transparan, adil dan tidak ada yang merasa dicurangi," ujar Nunuk.

Oleh karena itu, pemda dihimbau agar melaksanakan tanggung jawabnya terhadap para guru agar mereka bisa mendapatkan penempatan dan hak mereka sebagai guru.

"Selain itu, kami juga mengharapkan rekan-rekan di Pemda mari kita bersama-sama bertanggung jawab untuk guru-guru kita di seluruh Indonesia,” tutur Nunuk pada Kamis, 22 September 2022.

“Agar bisa mendapatkan penempatan dan mendapatkan haknya sebagai guru," lanjutnya.

Baca Juga: Bagaimana Tindak Lanjut Pendataan Non ASN? Penjelasan Menpan RB Ini Menjawabnya...

Hal lain yang perlu diketahui adalah adanya aturan terkait rekrutmen PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru, dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB.

"Seleksi ASN PPPK ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK tahun ini," ujar Nunuk.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x