- Adapun perbaikan data terhadap hasil umpan balik tersebut wajib dilaksanakan PPK, dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat hari Sabtu, 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui laman dataan-nonasn.bkn.go.id/
5. Data final hasil verifikasi dan validasi sebagaimana yang dimaksud wajib disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau disingkat SPTJM yang ditandatangani PPK.
Apabila data final yang dimaksud tersebut tidak disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak/SPTJM, maka data tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.
6. Lalu, dalam hal PPK membutuhkan SPTJM dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal pada lingkungan instansi masing masing.
7. Jika di masa mendatang ada data tenaga non ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan surat MenpanRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum Baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun PPK.
Baca Juga: Hasil Pendataan Non ASN Resmi Diumumkan, Honorer Bisa Lakukan Perbaikan Data hingga Tanggal Berikut
Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat.***