RESMI, 7 Poin Penting Isi Surat Menpan RB Tindak Lanjut Pendataan Non ASN, Honorer Perhatikan No 2 dan 4 ya...

- 8 Oktober 2022, 21:08 WIB
Berikut ini merupakan 7 Poin Isi Surat Menpan RB, Tindak Lanjut Pendataan Non ASN untuk tenaga honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah
Berikut ini merupakan 7 Poin Isi Surat Menpan RB, Tindak Lanjut Pendataan Non ASN untuk tenaga honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah /www.menpan.go.id/

Dalam hal ini baik tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai data dasar.

3. Data sementara yang diperoleh oleh Kemenpan RB dalam aplikasi BKN hingga tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB berjumlah 2.113.158 honorer, yang terdiri atas 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Pada data tersebut, berdasarkan telah oleh BKN, ditemukan data tenaga non ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Yook Sung Jae dan Jung Chae Yeon Terlibat Momen Manis, Begini Kejadiannya

4. Selanjutnya tenaga non ASN harus memperhatikan, dalam rangka menjaga validitas data serta akuntabilitas pendataan tenaga non ASN, PPK dihimbau untuk melakukan hal berikut :

  • Bagi instansi yang sudah melakukan input data tenaga non ASN wajib melakukan verifikasi serta validasi kembali.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa data tersebut sudah sesuai dengan surat Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Ingin Terbitkan NUPTK? Simak 6 Syarat dari Kemdikbud Berikut, Resmi, Harus Paham

  • Adapun untuk instansi yang belum melakukan input data tenaga non ASN supaya melakukan verifikasi juga validasi data, sebelum data tersebut diinput dalam sistem aplikasi pendataan BKN.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa data tersebut telah sesuai dengan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.

  • Selanjutnya hasil verifikasi dan validasi oleh PPK, wajib diumumkan pada masyarakat lewat portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 hari kalender.

Baca Juga: Pernah Mendengar Helicopter Parenting? Ternyata Begini Penjelasannya, Orang Tua Perlu Waspada Efek Negatifnya

Atau paling lambat hari Sabtu, 8 Oktober 2022 untuk memperoleh umpan balik dan juga memastikan terwujudnya transparansi dan menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah