Kabar Baik untuk Non ASN, Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 Dibatalkan. Benarkah? Begini Penjelasannya

- 19 Oktober 2022, 09:29 WIB
Ilustrasi tenaga honorer. Penghapusan non ASN tahun 2023 ditunda oleh BKN atas usul Apkasi
Ilustrasi tenaga honorer. Penghapusan non ASN tahun 2023 ditunda oleh BKN atas usul Apkasi /Dokumen Kabar Banten

Dengan kata lain, status non ASN atau tenaga honorer tidak lagi dapat bekerja di instansi pemerintahan mulai tahun 2023 nanti.

Tentunya, pemerintah kini sedang berupaya mengatasi masalah tenaga honorer di instansi pemerintahan agar dapat terealisasi status kepegawaian PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintahan, tanpa pegawai non ASN.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Ditutup, Guru yang Pernah Jadi Fasilitator PGP Ada Kesempatan Daftar Program Ini

Saat ini, pemerintah siap membuka seleksi PPPK 2022 yang banyak dinantikan oleh non ASN.

Di sisi lain, pemerintah juga sedang melakukan pendataan non ASN untuk memetakan dan merancang roadmap penyelesaian tenaga honorer.

Pendataan non ASN ini tidak ditujukan agar mengangkat non ASN menjadi ASN tanpa tes. Tentu saja, tenaga honorer yang ingin menjadi ASN harus tetap mengikuti proses seleksi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Baca Juga: Lirik Lagu Rumpang oleh Nadin Amizah, Katanya Mimpiku Kan Terwujud, Mereka Lupa Tentang Mimpi Buruk

Mengenai target pemerintah untuk menyelesaikan masalah penghapusan tenaga honorer tahun 2023 kini telah mengalami perubahan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari portal resmi Pemerintah Daerah Dharmasraya, BKN telah mengonfirmasi penghapusan tenaga honorer 2023 dibatalkan.

Berita penundaan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 oleh Pemerintah Pusat ini disambut baik Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Pemkab Dharmasraya kepegawaian.unmul.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah