Kabar Baik untuk Non ASN, Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 Dibatalkan. Benarkah? Begini Penjelasannya

- 19 Oktober 2022, 09:29 WIB
Ilustrasi tenaga honorer. Penghapusan non ASN tahun 2023 ditunda oleh BKN atas usul Apkasi
Ilustrasi tenaga honorer. Penghapusan non ASN tahun 2023 ditunda oleh BKN atas usul Apkasi /Dokumen Kabar Banten

"Dari yang kami dengar, Badan Kepegawaian Negara butuh waktu sampai empat tahun untuk menyelesaikan masalah ini," kata Sutan Riska.

Oleh karena itu kami berikan dukungan kepada Pemerintah Pusat untuk merumuskan kebijakan yang berkeadilan dan solutif dalam rentang waktu itu," ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Wajib Paham Cara Dapat Serdik di Aturan Baru PPG Dalam Jabatan, Simak!

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan sangat sulit untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer sampai November 2023.

Menurutnya, pemerintah masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini.

Dengan demikian, BKN akan mengusulkan revisi atau penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, khusus untuk tenggat waktu sampai 28 November 2023 menjadi 3-4 tahun ke depan.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Pemkab Dharmasraya kepegawaian.unmul.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah