BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer banyak yang berdiri di garda depan pelayanan masyarakat sehingga akan berat jika penghapusan dilakukan dalam waktu dekat.
Bima Haria Wibisana selaku Pelaksana Tugas atau Plt. BKN mengatakan akan sulit untuk menyelesaikan masalah honorer hingga November 2023 berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018.
Maka dari itu, BKN akan mengusulkan revisi atau penyesuaian masalah honorer sehingga tenggat waktu dapat ditambah menjadi 3 sampai 4 tahun.
Terkait penghapusan honorer, Kementerian PANRB pun telah mengantongi skenario untuk mengatasi munculnya masalah saat penghapusan dilaksanakan.
Baca Juga: Dalam Pendataan Non ASN, Masa Kerja Hanya Dihitung Maksimal 5 Tahun. Mengapa? Ini Penjelasan BKN...
Dalam acara BerAKHLAK Award di Gorontalo pada Jumat, 14 Oktober 2022, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan skenario penyelesaian honorer yang telah dirancang.
“Soal tenaga honorer ini masih kita kaji secara mendalam. Tetapi kemarin kita akan ada skala prioritas terutama untuk tenaga pendidikan dan kesehatan,” ujar Menteri PANRB dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi Pemprov Gorontalo.
“Yang lain nanti bertahap akan kita kaji, kita masih dialog terus dengan DPR,” lanjutnya.