Lebih lanjut jika di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan PANRB, akan berdampak pada pertanggung jawaban hukum baik itu bagi PPK atau Pimpinan Unit Kerja.
Apabila ada permintaan perubahan data atau umpan balik dari masyarakat terkait pengumuman pendataan non ASN, perbaikan data wajib dilakukan paling lambat hingga tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem pendataan non ASN.
Baca Juga: Sisa 1 Hari, Kemdikbud Dorong Guru dan Kepala Sekolah TK hingga SMA Daftar Ini, Cek Segera!
Untuk mengetahui daftar instansi dengan jabatan yang tidak sesuai lengkap dengan jenis profesi yang dimaksud, silakan akses tautan berikut: klik di sini.
Sementara itu, rincian data honorer di masing-masing instansi yang tidak sesuai kriteria pendataan non ASN bisa diunduh melalui tautan berikut: klik di sini.
Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***