2 Juta Honorer Masuk Pendataan Non ASN, 150 Ribu Lebih Tidak Sesuai Ketentuan! Cek Apakah Ada Jabatan Anda

- 22 Oktober 2022, 09:15 WIB
Cek hasil rekapitulasi prafinalisasi Pendataan Non ASN 2022 di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
Cek hasil rekapitulasi prafinalisasi Pendataan Non ASN 2022 di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman. /Twitter/BKNgoid/

BERITASOLORAYA.com – Proses pendataan non ASN hingga saat ini masih dalam tahap pra finalisasi. Artinya, masih ada kesempatan untuk perbaikan data bagi yang keliru.

Salah satu hal yang perlu diketahui honorer dan PPK di masing-masing instansi adalah adanya data honorer yang tidak sesuai ketentuan dalam pendataan.

Bagi honorer dengan jabatan yang tidak sesuai ketentuan, BKN meminta agar dilakukan validasi dan verifikasi ulang oleh PPK yang bersangkutan.

Setidaknya ada 150 ribu lebih data honorer dengan jabatan yang tidak sesuai ketentuan namun masuk dalam pendataan non ASN.

Baca Juga: Info PPPK Guru 2022: Pendaftaran Dibuka Selama 14 Hari, Berikut Jadwal Seleksi ASN P3K Resmi Kemdikbud

Lantas, instansi mana saja yang memiliki data honorer tidak sesuai dengan jabatan yang tidak valid? Simak penjelasan artikel ini hingga tuntas.

Temuan BKN terhadap 152.803 data non ASN yang tidak sesuai berdasarkan data tanggal 07 Oktober 2022.

Dikatakan dalam siaran pers, jabatan atau profesi seperti pengemudi, satuan pengamanan, tenaga kebersihan, dan sejenisnya tidak sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Baju Adat Resmi Jadi Seragam Sekolah SD, SMP, SMA dalam Permendikbudristek Terbaru. Bagaimana Aturannya?

Merujuk pada surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Nomor B/1971/SM.01.00/2022, PKK diimbau untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali data honorer yang tidak sesuai.

Adapun hasil rekapitulasi data tenaga non ASN pada tahap pra finalisasi yang sudah masuk sejumlah 2.215.542 data honorer per tanggal 5 Oktober 2022. Jumlah itu diumumkan dalam siaran pers BKN Nomor 020/RILIS/BKN/X/2022.

Dua juta lebih data tersebut merupakan data honorer di instansi pusat sejumlah 335.639 dan 1.879.903 data dari instansi daerah.

Baca Juga: Cara Daftar PPPK 2022 Khusus Pelamar Guru, Resmi Dibuka 25 Oktober

Disampaikan dalam surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022, hasil pendataan prafinalisasi bisa diketahui melalui laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

Pengumuman tersebut bisa menjadi rujukan bagi honorer dan instansi pemerintah untuk mengetahui status masing-masing honorer dalam pendataan.

Jika data telah diverifikasi dan validasi sesuai dengan ketentuan, hasil finalnya wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang ditandatangani oleh PPK.

BKN menegaskan jika data final tidak disertai dengan SPTJM, maka tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.

Baca Juga: Pemprov Wilayah Ini Komitmen Tak Akan Hapus Honorer, Cek Apakah Daerah Anda

Lebih lanjut jika di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan PANRB, akan berdampak pada pertanggung jawaban hukum baik itu bagi PPK atau Pimpinan Unit Kerja.

Apabila ada permintaan perubahan data atau umpan balik dari masyarakat terkait pengumuman pendataan non ASN, perbaikan data wajib dilakukan paling lambat hingga tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem pendataan non ASN.

Untuk mengetahui daftar instansi dengan jabatan yang tidak sesuai lengkap dengan jenis profesi yang dimaksud, silakan akses tautan berikut: klik di sini.

Baca Juga: Pegawai Non ASN Wajib Simak, 2023 Apakah Honorer Tidak Jadi Dihapus? Ini Penjelasan BKN

Sementara itu, rincian data honorer di masing-masing instansi yang tidak sesuai kriteria pendataan non ASN bisa diunduh melalui tautan berikut: klik di sini.

Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKN PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah