Bahkan Kemenpan RB telah merilis Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional tenaga kesehatan, dan menjadi dasar dilaksanakannya PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan.
Alex menjelaskan bahwa pada seleksi PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan, terdapat dua jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang meminta syarat Surat Tanda Registrasi (STR).
“Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPANRB No. 968/2022,” ujar Alex.
Bahkan pelamar PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR juga terdapat pengalaman masa kerja sebagai berikut :
Baca Juga: Bersiap Bulan November, Tunjangan Guru akan Cair Sesuai Jadwal dari Kemdikbud, Simak Selengkapnya
- Minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama
- Minimal 3 tahun untuk jenjang Muda
- Minimal 5 tahun untuk jenjang Madya
Sementara itu, juga ada pelamar yang tidak mensyaratkan STR harus mempunyai pengalaman masa kerja:
- Minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama
- Minimal 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya
Baca Juga: Lirik Lagu Tak Mungkin Ku Melepasmu oleh Dygta, Banyak Didengar Warganet di Platform Musik
Lebih lanjut, juga terdapat afirmasi penambahan nilai pada Kompetensi Teknis yang ditujukan bagi pelamar dengan kriteria yaitu:
- Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil;
- Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus;
- Penyandang disabilitas;
- Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN;
- Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.