Suharmen kembali menjelaskan bahwa pihaknya mewanti-wanti agar tidak ada kecurangan pada saat penggunaan materai di seleksi PPPK 2022 ini.
Kabar baiknya, bahwa SSCASN BKN akan menggunakan e-materai untuk pendaftaran seleksi PPPK 2022 ini.
Baca Juga: Resmi, Calon Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Ada Rekonsiliasi Data, Simak Selengkapnya
Namun, e-materai yang digunakan terlebih dahulu harus terintegrasi dengan Perum Peruri pada saat membubuhkan materainya.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang penggunaan materai pada dokumen seleksi ASN.
Dalam SE tersebut dicantumkan adanya aturan penggunaan materai yaitu sebagai berikut:
- Materai yang digunakan wajib berupa materai tempel atau kertas materai yang masih baru dan belum pernah digunakan sebelumnya dalam dokumen lain;
- Dilarang menggunakan materai dengan bentuk dan ciri yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Itulah informasi dari BKN untuk persiapan pendaftaran seleksi PPPK 2022. Semoga bermanfaat.***