PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemenhub Dibuka, Perhatikan Beberapa Kesalahan yang Sebabkan Gugur

- 12 November 2022, 16:24 WIB
informasi mengenai pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Kemenhub tentang beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan
informasi mengenai pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Kemenhub tentang beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan /senivpetro/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Informasi terkait PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Kemenhub bisa menjadi salah satu hal yang perlu Anda perhatikan.

Anda bisa menyimak informasi mengenai PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Kemenhub di bawah ini dengan saksama.

Adapun informasi penting mengenai PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan ini terkait beberapa ketentuan yang ada.

Diketahui bahwa beberapa ketentuan yang ada terkait pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Kemenhub ini tercantum dalam pengumuman resmi Kemenhub nomor PG 28 Tahun 2022.

Berikut ini beberapa ketentuan terkait pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Kemenhub yang bisa Anda ketahui:

Baca Juga: 127.186 Guru Honorer Duduk Manis, Kemdikbud Pastikan Jadi PPPK 2022, Begini Katanya

1. Jangka waktu hubungan perjanjian kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.

2. Pendaftaran Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di mulai tanggal 3 November s.d 18 November 2022 pukul 23.59 WIB.

3. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam pengumuman.

Baca Juga: Terkait Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Mendikbudristek Beri Jawaban Ini...

4. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas/blur dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta tidak lulus administrasi dan merupakan kelalaian peserta.

5. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan dalam pengumuman maka dinyatakan gugur.

6. Peserta yang tidak hadir pada setiap tahapan seleksi dinyatakan gugur.

7. Terhadap Pelamar diberikan waktu Masa Sanggah Seleksi Administrasi dengan ketentuan:

Baca Juga: Info PPPK 2022: Segini Gaji yang Akan Didapatkan Jika Honorer Resmi Jadi ASN, Ada yang Lebih dari Rp6 Juta!

a. Setelah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi diberikan kesempatan kepada pelamar yang keberatan terhadap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan dan sanggahan disampaikan melalui menu SSCASN.

b. Apabila sanggahan pelamar diterima (kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar) Panitia Seleksi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

8. Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk periode berikutnya.

Baca Juga: Informasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemenhub, Begini Sistem Kelulusan yang Harus Diperhatikan

9. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri, apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir atau telah bekerja sebagai PPPK, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai / tidak benar atau dokumen atau kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan/membatalkan kelulusan yang bersangkutan.

10. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain, apabila terjadi hal tersebut mohon untuk tidak percaya dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.

11. Panitia Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kementerian Perhubungan Tahun 2022 tidak menerima berkas secara langsung maupun via ekspedisi.

Baca Juga: Besaran Gaji Pegawai PPPK dan Tunjangan yang Menanti, Calon ASN Tarus Tahu!

12. Pendaftaran dan seluruh proses tahapan seleksi tidak dipungut biaya.

13. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.

14. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

15. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi dapat dilihat di laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.dephub.go.id.

Baca Juga: Anggaran Rp130,30 Triliun Termasuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023? Simak Rinciannya dari Kemenkeu

16. Setiap pelamar diharuskan untuk selalu memantau laman tersebut pada angka 15 dalam melihat pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian.

17. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022 dapat menghubungi Contact Center Kemenhub: Telpon 151 / 021 151 dan email [email protected] pada hari Senin s.d Jumat Pukul 09.00 s.d 15.00 WIB.

Informasi di atas dikutip BeritaSoloRaya.com dari pengumuman resmi Kemenhub nomor PG 28 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Guru, Kemdikbud Rilis Program Baru Ini di Desember. Mau Ikutan? Ini Kriterianya...

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi mengenai pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Kemenhub.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah