BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Sertifikasi Guru, termasuk Gaji tahun 2023, merupakan salah satu anggaran yang di alokasikan oleh Pemerintah.
Alokasi dana Tunjangan Sertifikasi Guru dan juga Gaji ASN untuk Tahun 2023, biasanya diatur dalam Peraturan Resmi Pemerintah.
Pada laman resmi Kemenkeu, terdapat informasi mengenai anggaran pendidikan, termasuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023, dan gaji terutama untuk PPPK, tunjangan, BOS, dan yang lain.
Terdapat adanya perubahan alokasi DAK Nonfisik TA 2023 yang mengakomodir perubahan alokasi BOSP TA 2023, pada updatenya dirilis pada 3 November 2022, dikutip dari djpk.kemenkeu.go.id.
Baca Juga: Mekanisme Tes PPPK 2022 yang Perlu Diperhatikan. Pelamar Umum Wajib Tahu
Perubahan alokasi Nonfisik TA 2023 tersebut sesuai surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 66859/A.A1/PR.07.05/2022 tanggal 27 Oktober 2022.
Diketahui bahwa saat Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022 telah disetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Adapun salah satu hal penting dari belanja negara adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang besarannya diperkirakan mencapai Rp814,72 triliun, dengan rincian tersebut:
Dana Alokasi Umum (DAU) alokasi anggaran sebesar Rp396,00 triliun. Di mana, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sejumlah Rp286,77 triliun.