Tak Hanya Tunjangan Fungsional, Ini 4 Tunjangan Lainnya untuk Peserta yang Lolos PPPK

- 13 November 2022, 10:06 WIB
5 jenis macam tunjangan PPPK dan termasuk besaran gaji PPPK. Tunjangan dan gaji diatur dalam perpres no 98 tahun 2020
5 jenis macam tunjangan PPPK dan termasuk besaran gaji PPPK. Tunjangan dan gaji diatur dalam perpres no 98 tahun 2020 /Edmond Dantès/Pexels

Tunjangan PPPK yang di maksud adalah sebagai berikut:

a. Tunjangan keluarga

b. Tunjangan pangan

c. Tunjangan jabatan struktural

d. Tunjangan jabatan fungsional

e. Tunjangan yang lain

Berdasarkan Peraturan Presiden yang berlaku, besaran tunjangan akan diatur dalam perundang-undangan di bidang tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan keterangan, gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat akan dibebankan pada APBN. Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK instansi daerah akan dibebankan pada APBD.

Baca Juga: Program BSU 2022 Sebesar Rp600 Ribu Pastikan Anda Penerimanya, Begini Cara Pengecekannya

Selain itu, peraturan yang lebih lanjut mengenai tunjangan akan diinformasikan selengkapnya pada pemerintahan bagian keuangan.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah