Tunjangan PPPK yang di maksud adalah sebagai berikut:
a. Tunjangan keluarga
b. Tunjangan pangan
c. Tunjangan jabatan struktural
d. Tunjangan jabatan fungsional
e. Tunjangan yang lain
Berdasarkan Peraturan Presiden yang berlaku, besaran tunjangan akan diatur dalam perundang-undangan di bidang tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan keterangan, gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat akan dibebankan pada APBN. Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK instansi daerah akan dibebankan pada APBD.
Baca Juga: Program BSU 2022 Sebesar Rp600 Ribu Pastikan Anda Penerimanya, Begini Cara Pengecekannya
Selain itu, peraturan yang lebih lanjut mengenai tunjangan akan diinformasikan selengkapnya pada pemerintahan bagian keuangan.***