Meski istilah UMR lebih dikenal dari UMP maupun UMK, istilah UMR telah dihapuskan dari peraturan terbaru. Berdasarkan peraturan terbaru, istilah Upah Minimum Regional atau UMR sudah tidak berlaku.
Adapun upah minimum sendiri diartikan sebagai upah bulanan terendah yang meliputi upah tanpa tunjangan ataupun upah pokok dan tunjangan tetap.
Dalam peraturan terbaru pasal 25 disebutkan bahwa upah minimum mencakup Upah Minumum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMP (Upah Minimum Provinsi)
Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahun. Adapun perhitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.
Berikutnya, hasil perhitungan akan direkomendasikan kepada Gubernur melalui dinas penyelenggara pemerintah daerah di bidang ketenagakerjaan.
Setiap tahun, Gubernur akan mengumumkan besaran UMP pada tanggal 21 November. UMP nantinya akan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
UMK (Upah Minimum Kabupaten)
UMK ditetapkan setelah UMP diumumkan. Dalam hal ini, UMK harus lebih tinggi dari UMP. Perhitungan UMK dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten atau kota.