Simpang Siur Kenaikan Gaji PNS 2023, Begini Fakta Gaji yang Sebenarnya

- 16 November 2022, 14:55 WIB
Kejelasan mengenai kabar kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 belum terlihat di penetapan APBN oleh kementerian keuangan
Kejelasan mengenai kabar kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 belum terlihat di penetapan APBN oleh kementerian keuangan /EmAji

- Golongan 4b
Masa kerja terpendek: Rp3.173.100
Masa kerja terpanjang: Rp5.211.500

- Golongan 4c
Masa kerja terpendek: Rp3.307.300
Masa kerja terpanjang: Rp5.431.900

- Golongan 4d
Masa kerja terpendek: Rp3.447.200
Masa kerja terpanjang: Rp5.661.700

- Golongan 4e
Masa kerja terpendek: Rp3.593.100
Masa kerja terpanjang: Rp5.901.200

Baca Juga: Setelah Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2022, Ingin Ajukan Sanggah? Ada Ketentuan, Simak di Sini!

Itulah penjelasan mengenai kenaikan gaji PNS dan besaran jumlah gaji PNS saat ini. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah