Simpang Siur Kenaikan Gaji PNS 2023, Begini Fakta Gaji yang Sebenarnya

- 16 November 2022, 14:55 WIB
Kejelasan mengenai kabar kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 belum terlihat di penetapan APBN oleh kementerian keuangan
Kejelasan mengenai kabar kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 belum terlihat di penetapan APBN oleh kementerian keuangan /EmAji

Belum lagi, pada golongan 1, golongan 2, dan golongan 3 terbagi menjadi a, b, c, dan d.

Berbeda dengan golongan 4 yang memiliki pembagian hingga a, b, c, d, dan e.

Berikut gaji PNS yang tercantum dalam PP No 15 tahun 2019 berdasarkan dengan golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Persoalan  Seleksi PPPK Guru 2022, dari Anggaran DAU hingga Formasi, ini Kata Pemerhati Pendidikan 

- Golongan 1a
Masa kerja terpendek: Rp1.560.000
Masa kerja terpanjang: Rp2.335.800

- Golongan 1b
Masa kerja terpendek: Rp1.704.500
Masa kerja terpanjang: Rp2.472.900

- Golongan 1c
Masa kerja terpendek: Rp1.776.600
Masa kerja terpanjang: Rp2.577.500

- Golongan 1d
Masa kerja terpendek: Rp1.851.800
Masa kerja terpanjang: Rp2.686.500

Baca Juga: Beredar Rumor Bobby iKON Tidak Tanda Tangani Kontrak Baru di Agensinya, YG Entertainment Berikan Konfirmasi

-Golongan 2a
Masa kerja terpendek: Rp2.022.200
Masa kerja terpanjang: Rp3.373.600

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah