Belum lagi, pada golongan 1, golongan 2, dan golongan 3 terbagi menjadi a, b, c, dan d.
Berbeda dengan golongan 4 yang memiliki pembagian hingga a, b, c, d, dan e.
Berikut gaji PNS yang tercantum dalam PP No 15 tahun 2019 berdasarkan dengan golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Persoalan Seleksi PPPK Guru 2022, dari Anggaran DAU hingga Formasi, ini Kata Pemerhati Pendidikan
- Golongan 1a
Masa kerja terpendek: Rp1.560.000
Masa kerja terpanjang: Rp2.335.800
- Golongan 1b
Masa kerja terpendek: Rp1.704.500
Masa kerja terpanjang: Rp2.472.900
- Golongan 1c
Masa kerja terpendek: Rp1.776.600
Masa kerja terpanjang: Rp2.577.500
- Golongan 1d
Masa kerja terpendek: Rp1.851.800
Masa kerja terpanjang: Rp2.686.500
-Golongan 2a
Masa kerja terpendek: Rp2.022.200
Masa kerja terpanjang: Rp3.373.600