Dipending, Kenaikan UMK 2023 di Tangerang akan Ditetapkan dengan Pertimbangan Ini. Jumlah Pendapatan?

- 18 November 2022, 14:57 WIB
Dipending, Kenaikan UMK di Kabupaten Tangerang Akan Ditetapkan dengan Pertimbangan Berikut
Dipending, Kenaikan UMK di Kabupaten Tangerang Akan Ditetapkan dengan Pertimbangan Berikut /Tangerang.go.id

BERITASOLORAYA.com- Adanya kabar penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) menjadi salah satu kabar yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Pasalnya penetapan UMK kerap diumumkan oleh Pemerintah di setiap tahunnya, terkait masih tetap ataukah mengalami kenaikan.

Terkait dengan penetapan UMK untuk tahun 2023 ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten, Rudi Hartono menyampaikan bahwa persoalan tentang kenaikan UMK tahun 2023 masih menunggu informasi dari Pemerintah Pusat.

Rudi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari Disnaker Provinsi Banten terkait dengan penetapan UMK tahun 2023.

Baca Juga: Selamat, Kemdikbud Undang Mahasiswa Ikut Program Ini, Banyak Manfaat yang Didapatkan. Cek 12 Syaratnya...

Selain itu, Rudi juga menyampaikan bahwa penetapan UMK tahun 2023 ini agar dipending dahulu.

Hal itu disebabkan Pemerintah Pusat sedang ada pembahasan ulang yang dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 22 November 2022.

“Pembahasan terkait dengan penetapan upah agar dipending dulu,” kata Rudi, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman tangerang.go.id, pada Kamis, 17 November 2022.

Lebih lanjut Rudi menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan DPP (Dewan Pengupahan Provinsi) Banten sedang membahas mengenai rumusan penyusunan serta penetapan kenaikan UMK tahun 2023.

Rudi mengaku bahwa pihaknya juga masih melakukan pengumpulan data-data yang didistribusikan oleh BPS ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bikin Ngiler, Santap Siang Delegasi G20 Disuguhi Deretan Kuliner Nusantara, Mulai Menu Pembuka Sampai Penutup

Data-data yang dimaksud adalah data rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota keluarga, inflasi, jumlah anggota keluarga yang bekerja dalam setiap rumah tangga, dan nilai pertumbuhan ekonomi tahun 2022.

Dalam hal ini, pihaknya juga masih membuat pembahasan terkait tata tertibnya, kemudian pembahasan mengenai masukan-masukan BPS mengenai data tenaga kerja.

Menurut Rudi, pada rumusan penetapan dan pengumpulan data ditujukan guna mengisi formula pada penyesuaian nilai UMK tertinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

Baca Juga: Resmi, Rp37 Miliar Bantuan Disalurkan ke Madrasah, Cek Selengkapnya di Wilayah Ini

Selain itu, Rudi menyampaikan apabila sudah ada keputusan dari Pusat, maka pihaknya juga akan melakukan rapat secara maraton.

Hal itu dilakukan untuk melakukan pleno penetapan UMK atau upah minimum di Kabupaten Tangerang.

Di samping itu, Rudi juga menyampaikan bahwa telah ada tuntutan kenaikan UMK di Kabupaten Tangerang, yaitu sekitar 24,50 persen.

Baca Juga: Benarkah Upah Minimum 2023 Naik? Kemnaker Ungkap Juknis hingga Pembahasan UMP dan UMK

“Usulan itu kita terima, namun nanti kita akan bahas sesuai hasil keputusan Pusat. Kita juga sudah bertemu dengan Apindo selaku perwakilan pengusaha atau perusahaan,” kata Rudi.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Tangerangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah