Provinsi Papua Barat Daya Telah Disahkan. Bagaimana Perjalanan Pengesahannya?

- 20 November 2022, 20:49 WIB
Ilustrasi Pengesahan Provinsi Papua Barat Daya oleh DPR RI
Ilustrasi Pengesahan Provinsi Papua Barat Daya oleh DPR RI /Foto: dpr.go.id/Arief/nr/

BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Pemerintah telah mengesahkan berdirinya Provinsi Papua Barat Daya, dimana sebelumnya ada pembahasan dasar hukum terbentuknya wilayah tersebut.

Rico Sia selaku Anggota Komisi II DPR RI mengungkapkan rasa syukurnya terkait telah disahkannya dasar hukum terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibahas dalam rapat paripurna DPR RI ke X Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Baca Juga: Terbaru, Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Penetapan UMP 2023, Kenaikan Tidak Boleh Melebihi 10 Persen

"Dari masyarakat Papua Barat Daya, dari hati yang paling dalam, mengucapkan terima kasih pada pimpinan DPR RI,” kata Rico Sia pada Kamis, 17 November 2022.

“Terima kasih kepada Ibu Ketua DPR RI, serta seluruh wakil ketua, atas pengesahan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini," lanjutnya.

Perlu diketahui, Provinsi Papua Barat Daya adalah provinsi yang ke 38 di Indonesia setelah disahkan oleh Pemerintah Indonesia.

Dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya, maka telah ada empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Dimana yang menjadi DOB sebelumnya adalah wilayah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Direncanakan, Sorong akan menjadi Ibukota bagi Provinsi Papua Barat Daya dengan cakupan 6 wilayah pemerintahan.

Baca Juga: 4 Hal Ini Bisa Dihindari Jika Tidak Ingin Tunjangan Sertifikasi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Dihentikan!

Wilayah-wilayah yang dimaksud adalah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Raja Ampat, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw.

Papua sendiri, saat ini memiliki 6 provinsi, yaitu:

• Provinsi Papua dengan Ibu Kota Jayapura
• Papua Barat dengan Ibu Kota Manokwari
• Papua Tengah ibu kotanya Nabire
• Papua Selatan ibu kotanya Merauke
• Papua Pegunungan Ibu Kota Wamena
• Papua Barat Daya Ibu Kota Sorong.

Pembahasan tentang Provinsi Papua Barat Daya di DPR

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah rampung pada pembahasan tingkat I.

RUU tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi II bersama Pimpinan DPD RI dan pemerintah di Gedung Nusantara pada Senin, 12 September 2022 lalu.

RUU tersebut akhirnya disetujui oleh 9 fraksi DPR untuk kemudian dilanjutkan pada pembahasan tingkat II yang selanjutnya akan disahkan menjadi UU.

Dengan disahkannya Provinsi Papua Barat Daya menurut fraksi DPE, bisa meningkatkan laju percepatan pembangunan di Papua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Baca Juga: UMP Jakarta Kalah Telak dengan Gaji PPPK Golongan Ini, Belum Lagi Tunjangannya!

Termasuk pula dalam hal peningkatan pelayanan publik, serta mempersingkat birokrasi, dan juga menciptakan aksi afirmatif untuk orang asli daerah Papua.

Dengan disahkannya Provinsi baru diharapkan dapat juga mendorong wilayah menjadi lebih maju baik ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta indeks pembangunan manusia ke arah lebih baik.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: dpr.go.id Indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah