Baca Juga: Gaji ASN Baru Mulai Rp1 Juta, Tidak Rp5 Juta. Alasannya Begini. MenpanRB: karena Harus Dibayar...
Di samping itu, BKN menyebutkan bahwa di daerah banyak APBD nya melebihi 50 persen untuk belanja pegawainya.
Hal itu menyebabkan tidak adanya kemampuan fiskal dari daerah untuk melakukan pembangunan di daerah.
“Ini yang coba kita lakukan pendekatan dan evaluasi, bagaimana sebetulnya struktur dan jumlah ASN yang pas untuk Indonesia,” kata BKN.
Di sisi lain, Menteri PANRB, Azwar Anas menyebutkan bahwa apabila daerah memberikan anggaran untuk gaji ASN.
Hal tersebut akan menyebabkan struktur belanja daerah akan berubah, dan jika itu terjadi daerah tidak akan mendapat dana dari Pusat dalam beberapa item.
Baca Juga: Tahun 2023, Tenaga Non ASN Terbagi 2 Kategori, Apa Saja dan Bagaimana Mekanisme Gajinya? Cek Disini
“Inilah yang sebenarnya agak komprehensif kita mesti bicara, andai katanya dengan Dirjen anggaran dan juga yang terkait dengan dana transfer ke daerah,” kata Azwar.
Azwar mengatakan alasan daerah tidak mau membelanjakan, karena pasti akan langsung naik belanja pegawai.
Apabila belanja sudah di atas 50 persen, maka Pemerintah Pusat seperti DPR RI akan memberikan sanksi kepada daerah.