Adapun peraturan yang dimaksud yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
“Jadi terkait hasil evaluasi Kemenpan RB, bahwa tenaga outsourcing di Pemkot bukan dalam arti gambaran ikut pihak ketiga,” kata Basari.
Baca Juga: Resep Sambal Goreng Kentang Daging Sapi Enak, Cocok Jadi Teman Nasi Hangat
“Tapi outsourcing yang nantinya tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa,” tambahnya.
Rachmad Basari juga menjelaskan bahwa tenaga non ASN di Pemkot pada tahun 2023 dibagi menjadi dua kategori. Pertama, penunjang dan kedua non penunjang.
Adapun untuk tenaga penunjang terdiri dari pengamanan, sopir, petugas kebersihan, termasuk pihak ketiga. Pada tahun 2023 mendatang, non ASN yang masuk kategori tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13.
Baca Juga: Ternyata Jembatan Kereta Api Aktif Terpanjang di Indonesia adalah Ini, Berikut Fakta Menarik Lainnya
Mekanisme honorarium yang digunakan bukan merujuk pada upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada UU Cipta Kerja.
Telah dijelaskan pula kelas jabatan hingga uraian tugas dari para tenaga outsourcing non penunjang dalam peraturan tersebut, termasuk standar biaya masukan untuk TA dengan melihat pengalaman kerja dan pendidikan.