Tahun Depan, Tenaga Non ASN Bakal Dibagi 2 Kategori, Sistem Gajinya Berbeda!

- 29 November 2022, 17:12 WIB
Ilustrasi tenaga non ASN akan dibagi ke dalam 2 kategori pada tahun 2023 dengan sistem gaji yang berbeda di Pemkot ini.
Ilustrasi tenaga non ASN akan dibagi ke dalam 2 kategori pada tahun 2023 dengan sistem gaji yang berbeda di Pemkot ini. /Humas Lingga

“Sehingga di pemerintah kota ini tahun 2023 sudah mengacu pada dua ketentuan (penunjang dan non penunjang) tersebut. Ditegaskan bukan outsourcing yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Baca Juga: Di Penghujung Tahun, LPDP Buka Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis, Bagaimana Skema dan Pendanaannya?

Dengan begitu, tenaga non penunjang yang bekerja di lingkup Pemkot Surabaya memiliki besaran gaji yang berbeda di tahun 2023 nanti.

Untuk tenaga non ASN kategori non penunjang, dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman, juga jenjang pendidikan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Kepala BKPSDM Kota Surabaya tersebut kemudian mencontohkan sistem gaji non ASN pemkot di bidang programmer atau sebut saja non ASN kategori non penunjang.

Baca Juga: Jika 4 Juta Honorer Dihapus di Seluruh Negeri, Gubernur Kaltim Jelaskan Apa yang Mungkin Terjadi

Menurut penuturannya, tenaga non ASN tersebut bisa mendapatkan gaji per bulan yang melebihi UMK, jika merujuk Permenkeu.

“Kalau merujuk pada standar biaya minimal itu bisa menyentuh di angka Rp7 juta, sesuai dengan kelas jabatan,” ujar Basari.

“Itu sudah jelas, tinggal kita melihat benar tidak dia (tenaga outsourcing) punya pengalaman lebih dari 5 tahun melaksanakan apa yang menjadi dasar gaji segitu diberikan,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x