Tahun 2023 Ada Gaji ke-13 untuk Honorer atau Non ASN Kategori Ini, Aturan Baru Ada 2 Golongan

- 30 November 2022, 18:54 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 di tahun 2023 untuk tenaga non ASN kategori ini.
Ilustrasi gaji ke-13 di tahun 2023 untuk tenaga non ASN kategori ini. /Unsplash/Mufid Majnun

“Sehingga di pemerintah kota ini tahun 2023 sudah mengacu pada dua ketentuan (penunjang dan non penunjang) tersebut. Ditegaskan bukan outsourcing yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Dengan begitu, tenaga non penunjang yang bekerja di lingkup Pemkot Surabaya memiliki besaran gaji yang berbeda di tahun 2023 nanti.

Baca Juga: Selamat, Guru Honorer Dapat Insentif Rp600 Ribu per Bulan, Cek Apakah Daerah Anda

Untuk tenaga non ASN kategori non penunjang, dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman, juga jenjang pendidikan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Kepala BKPSDM Kota Surabaya tersebut kemudian mencontohkan sistem gaji non ASN pemkot di bidang programmer atau sebut saja non ASN kategori non penunjang.

Menurut penuturannya, tenaga non ASN tersebut bisa mendapatkan gaji per bulan yang melebihi UMK, jika merujuk Permenkeu.

Baca Juga: Paling Dihindari, Penyelesaian Tenaga Honorer Diberhentikan Semua, Azwar Anas Khawatirkan Opsi Ini....

“Kalau merujuk pada standar biaya minimal itu bisa menyentuh di angka Rp7 juta, sesuai dengan kelas jabatan,” ujar Basari.

“Itu sudah jelas, tinggal kita melihat benar tidak dia (tenaga outsourcing) punya pengalaman lebih dari 5 tahun melaksanakan apa yang menjadi dasar gaji segitu diberikan,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah