Tenaga Non ASN Bakal Dibagi 2 Golongan, Salah Satunya dapat Gaji ke-13 Mulai Tahun Depan!

- 1 Desember 2022, 17:16 WIB
Ilustrasi. Tenaga non ASN outsourcing dibagi menjadi 2 tahun depan di Pemkot Surabaya. Salah satunya dapat gaji ke-13.
Ilustrasi. Tenaga non ASN outsourcing dibagi menjadi 2 tahun depan di Pemkot Surabaya. Salah satunya dapat gaji ke-13. /Tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Berbagai aturan diterapkan untuk tahun 2023, salah satunya menggolongkan tenaga non ASN menjadi dua ketagori.

Dari kedua golongan tenaga non ASN tersebut, salah satunya disebut-sebut akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2023 atau tahun depan.

Terkait tenaga non ASN, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk tetap mempekerjakan tenaga non ASN di lingkungannya pada tahun 2023.

Tenaga non ASN yang dapat bekerja di tahun 2023 di lingkungan Pemkot Surabaya tersebut berjumlah 25 ribu non ASN atau outsourcing.

Baca Juga: Hadir Pangan Bersubsidi DKI Jakarta Sampai 5 Desember, Catat Jadwalnya di Berbagai Rusun dan Kepulauan Seribu

Untuk kategori tenaga non ASN yang akan dibagi menjadi dua golongan, dijelaskan dalam artikel ini selengkapnya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Antara, kepala BKPSDM Kota Surabaya Rachmad Basari mengungkapkan, “Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja.”

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Menpan RB Nomor. B/2060/M.SM.01.00/2022 ter tanggal 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Honorer di Daerah Ini Dapat Bantuan Insentif per Bulan, Jumlahnya Lumayan...

Merujuk pada surat tersebut, Kepala BKPSDM Kota Surabaya mengatakan sistem pembayaran honorarium untuk outsourcing di tahun 2023 mengikuti beberapa peraturan.

Adapun peraturan yang dimaksud yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

“Jadi terkait hasil evaluasi Kemenpan RB, bahwa tenaga outsourcing di Pemkot bukan dalam arti gambaran ikut pihak ketiga,” kata Basari.

Baca Juga: Ungkap Kemungkinan Honorer Diangkat Semua Jadi ASN, Menteri Anas: Ada yang Bagus Kualitasnya, Tapi...

“Tapi outsourcing yang nantinya tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa,” tambahnya.

Rachmad Basari juga menjelaskan bahwa tenaga non ASN di Pemkot Surabaya pada tahun 2023 dibagi menjadi dua kategori. Pertama, penunjang dan kedua non penunjang.

Adapun untuk tenaga penunjang terdiri dari pengamanan, sopir, petugas kebersihan, termasuk pihak ketiga. Pada tahun 2023 mendatang, non ASN yang masuk kategori tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13.

Mekanisme honorarium yang digunakan bukan merujuk pada upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Selamat, Guru Honorer Daerah Ini Bakal Dapat Insentif per Bulan, Berapa Nominalnya?

Telah dijelaskan pula kelas jabatan hingga uraian tugas dari para tenaga outsourcing non penunjang dalam peraturan tersebut, termasuk standar biaya masukan untuk TA dengan melihat pengalaman kerja dan pendidikan.

“Sehingga di pemerintah kota ini tahun 2023 sudah mengacu pada dua ketentuan (penunjang dan non penunjang) tersebut. Ditegaskan bukan outsourcing yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Dengan begitu, tenaga non penunjang yang bekerja di lingkup Pemkot Surabaya memiliki besaran gaji yang berbeda di tahun 2023 nanti.

Baca Juga: Selamat, Guru Sertifikasi Dapat 2 Kabar Gembira dari Kemdikbud, Soal Tunjangan dan Linieritas

Untuk tenaga non ASN kategori non penunjang, dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman, juga jenjang pendidikan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Kepala BKPSDM Kota Surabaya tersebut kemudian mencontohkan sistem gaji non ASN pemkot di bidang programmer atau sebut saja non ASN kategori non penunjang.

Menurut penuturannya, tenaga non ASN tersebut bisa mendapatkan gaji per bulan yang melebihi UMK, jika merujuk Permenkeu.

Baca Juga: Kabar Gembira, BTS, Super Junior, dan NCT 127 Bakal Rilis Film Dokumenter K-Pop di Tahun 2023 Nanti

 “Kalau merujuk pada standar biaya minimal itu bisa menyentuh di angka Rp7 juta, sesuai dengan kelas jabatan,” ujar Basari.

“Itu sudah jelas, tinggal kita melihat benar tidak dia (tenaga outsourcing) punya pengalaman lebih dari 5 tahun melaksanakan apa yang menjadi dasar gaji segitu diberikan,” tambahnya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah