Layanan Pensiun PNS Lewat SIASN, Tidak Ribet, Satu Hari Tuntas. Apa Syaratnya? Begini Kata BKN

- 7 Desember 2022, 23:05 WIB
Berikut ini merupakan informasi penting dari BKN mengenai pemangkasan layanan pensiun PNS dari 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja
Berikut ini merupakan informasi penting dari BKN mengenai pemangkasan layanan pensiun PNS dari 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

“Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin,” ungkaps Anjaswari Dewi.

Adapun target tenggat waktu dari pelayanan pensiun PNS yang semula memerlukan lima hari kerja, kini hanya cukup satu hari kerja saja.

Hal tersebut, dengan catatan asalkan PNS yang bersangkutan telah memenuhi 2 hal ini.

Baca Juga: 2 Informasi Penting Tentang Upah Minimum Kabupaten Kota, Siapa Saja yang Terlibat dalam Penghitungan?

  1. Bagi PNS yang hendak menggunakan layanan pensiun telah memenuhi data lengkap.
  2. Adapun perihal data yang dibutuhkan dalam pelayanan pensiun PNS telah betul-betul akurat.

Bagi PNS yang akan menghadapi pensiun atau masa purnabakti, juga perlu memahami bahwa SOP layanan pensiun hanya menggunakan 2 tahap SOP saja.

PNS juga perlu memahami alur layanan pensiun PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, diantaranya :

Baca Juga: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Sampai 9 Desember 2022, Cek Lokasi yang Berpeluang Terjadi. Waspada!

Pertama, diawali dengan penetapan Pertek BKN. Kedua, ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tersebut, BKN diberikan amanah untuk menetapkan pertek semua jenis pemberhentian PNS.

Akan tetapi yang perlu diingat adalah, pemberhentian yang ditetapkan oleh BKN merupakan pemberhentian dengan hormat dan yang berdampak dengan pensiun.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah