Hati-Hati Dipecat, PNS Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tak Ingin Kena Sanksi Berat, Terkait Hari Kerja

- 9 Desember 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi. PNS jangan lakukan hal ini jika tidak ingin kena sanksi berat, bisa diberhentikan juga.
Ilustrasi. PNS jangan lakukan hal ini jika tidak ingin kena sanksi berat, bisa diberhentikan juga. /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini hal yang jangan sampai dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika tidak ingin mendapatkan sanksi berat hingga dipecat dari jabatannya.

Informasi ini merupakan peringatan agar para PNS dapat lebih berhati-hati, khususnya dalam hal hari kerja agar tidak mendapatkan sanksi berat dipecat dari jabatannya.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pemerintah mengungkap hal yang bisa membuat PNS mendapatkan sanksi berat.

Baca Juga: Sowan ke Istana, Ketum PB PGRI Minta Tunjangan Profesi Guru Tidak Dicabut di RUU Sisdiknas, Ini Respon Jokowi

Sebelumnya, perlu diingat bahwa PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu sehingga diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan.

Urgennya peran PNS membuat pemerintah harus memiliki seperangkat peraturan disiplin yang mengingat para PNS.

PP Nomor 94 tahun 2021 sementara merupakan peraturan terbaru mengenai disiplin PNS yang membatalkan aturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 6 Tahun 1974.

Peraturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 dan ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Pada pasal 11 ayat 2d PP Nomor 94 tahun 2021 disebutkan beberapa hal yang menyebabkan PNS mendapatkan sanksi berat, khususnya dalam hal pemenuhan hari kerja.

Baca Juga: 1,3 Juta Guru Sertifikasi Ketar-Ketir: Tunjangan Dicabut Jika RUU Sisdiknas Disahkan? Begini Kata Mendikbud...

Pertama, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai 24 hari dalam satu tahun akan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Kedua, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama total 25 sampai 27 hari kerja dalam satu tahun maka akan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama satu tahun.

Ketiga, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama total 28 hari atau lebih dalam satu tahun, maka akan diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri.

Keempat, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: 1,3 Juta Guru Sertifikasi Ketar-Ketir: Tunjangan Dicabut Jika RUU Sisdiknas Disahkan? Begini Kata Mendikbud...

Dengan demikian, sanksi terberat mengenai pelanggaran hari kerja adalah ketika tidak masuk tanpa keterangan di hari kerja selama total 28 hari kerja dan tidak masuk selama 10 hari bertutut-turut.

Bagi PNS yang melakukan pelanggaran tersebut maka, sesuai dengan regulasi tersebut, akan diberhentikan dari jabatannya.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah