Isran menjelaskan bahwa SD Karang Soka adalah sekolah negeri dengan 10 orang guru. Dari jumlah guru yang mengajar, hanya 3 guru saja yang berstatus ASN PNS.
Lalu, 7 dari 10 guru masih berstatus tenaga honorer dengan gaji Rp300 ribu per bulan. “Bayangkan saja dengan 300 ribu, dia masih bisa hidup,” ujarnya.
Melihat hal tersebut, Isran kemudian mengusulkan alokasi APBN dikelola oleh pusat sebesar 30 persen. Sementara untuk 70 persen lainnya menjadi wewenang daerah.
Baca Juga: Cek Nama di Sini, Ada 800-an Guru Lolos Program Kemdikbud, Berikut Link Resminya
Adapun opsi lain, 40 persen bisa dikelola oleh pusat dan 60 persen oleh daerah, atau setidaknya minimal 50 persen pengelolaannya oleh pusat.
Kewenangan pemerintah pusat di antaranya politik luar negeri, keamanan, pertahanan, yustisi, fiskal nasional, moneter, dan agama. Selebihnya menurut Isan merupakan kewenangan daerah.
“Jika banyak transaksi terjadi di daerah, maka otomatis ekonomi nasional akan menjadi kuat. Jika hanya 30 persen dana pembangunan yang dikelola itu akan menjadi kesulitan bagi daerah,” ucap Gubernur Kalimantan Timur tersebut.
“Slot-slot pembiayaan yang sudah terstruktur jadi sulit dalam pelaksanaannya. Misalnya dana untuk tenaga pembantu pemerintah yang disebut dengan tenaga honorer. Dan bahkan untuk memberikan tunjangan-tunjangan lain,” sambugnnya.***