Gubernur Isran Tolak Penghapusan Honorer, Minta Non ASN Dijadikan Ini Saja

- 9 Desember 2022, 19:11 WIB
Ilustrasi. Gubernur Isran Noor tegaskan tidak akan menghapus honorer di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur.
Ilustrasi. Gubernur Isran Noor tegaskan tidak akan menghapus honorer di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur. /Tangkap layar Instagram.com/@pemprov_kaltim

BERITASOLORAYA.com – Program digitalisasi ‘memaksa’ pemerintah untuk menjalankan penghapusan honorer di sektor-sektor tertentu.

Soal penghapusan honorer memang telah disinggung sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Disebutkan bahwa 5 tahun setelah PP tersebut disahkan atau tepatnya tahun 2023, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari ASN PPPK dan PNS, tanpa ada honorer.

Jika berjalan sesuai rencana, tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023, namun tidak dengan para honorer yang berada di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur.

Baca Juga: 5 Kuliner Khas Solo yang Tidak Boleh Dilewatkan! Mulai dari Serabi Hingga Nasi Liwet

Hal ini berdasarkan ketegasan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor yang menolak penghapusan honorer dan berkomitmen untuk mempertahankan tenaga non ASN tersebut.

“Saya berkomitmen tenaga honorer tidak akan dihapus. Apakah nantinya diganti namanya sesuai nomeklatur,” kata Isran dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Antara Kaltim.

Dalam kesempatan lain di acara Gebyar Pajak Daerah 2022, Isran kembali menegaskan bahwa jika honorer dihapus, yang terdampak bukan honorer saja, namun keluarganya juga.

Baca Juga: Puncak Peringatan Hakordia 2022, KPK Ungkap Track Recordnya hingga Saat Ini

“Bayangkan 4 juta orang tenaga honorer di seluruh negeri ini, dihapus bagaimana ini ceritanya,” ucap Gubernur Kaltim tersebut.

“Karena pemerintah belum mampu menyediakan lapangan kerja di luar sektor pemerintah. Bayangkan saja jika 4 juta tenaga honorer itu dihapus,” sambungnya.

Selanjutnya, Isran membuat pengandaian. Jika 1 orang tenaga honorer menjadi tulang punggung keluarga dengan 1 istri dan 2 orang anak, lebih dari 15 juta orang kesulitan hidup jika honorer tersebut diberhentikan.

Tenaga honorer, kata Isran, mempunyai peran besar dalam pekerjaannya, bahkan bisa lebih bagus kerjanya.

Baca Juga: Kemdikbud Berikan Insentif Rp2,5 Juta untuk Guru Kategori Ini, Simak Syarat Lengkapnya!

“Negara tidak akan bangkrut untuk membayar atau membiayai tenaga honorer itu, apalagi tenaga honorer ini terkait dengan pengembangan sumber daya manusia negara,” pungkas Isran.

Isran melanjutkan, seharusnya tenaga honorer tidak dihapus. Namun, para tenaga non ASN tersebut dapat diprioritaskan menjadi tenaga PPPK.

Ketua APPSI atau Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia tersebut kemudian menceritakan pengalamannya dalam sebuah kunjungan ke salah satu sekolah yakni SD Karang Soka Batu Raden, yang terletak di Purwokerto, Jawa Tengah.

Baca Juga: Ada Bantuan Gaji Rp15 Juta untuk Kategori Guru Ini, Apakah Kamu Salah Satunya?

“Saya sengaja ke sana. Ngga mau saya ambil contoh di Kaltim. Sudah tahu bagaimana tenaga honorer di Kaltim,” ucap Isran.

Isran menjelaskan bahwa SD Karang Soka adalah sekolah negeri dengan 10 orang guru. Dari jumlah guru yang mengajar, hanya 3 guru saja yang berstatus ASN PNS.

Lalu, 7 dari 10 guru masih berstatus tenaga honorer dengan gaji Rp300 ribu per bulan. “Bayangkan saja dengan 300 ribu, dia masih bisa hidup,” ujarnya.

Melihat hal tersebut, Isran kemudian mengusulkan alokasi APBN dikelola oleh pusat sebesar 30 persen. Sementara untuk 70 persen lainnya menjadi wewenang daerah.

Baca Juga: Cek Nama di Sini, Ada 800-an Guru Lolos Program Kemdikbud, Berikut Link Resminya

Adapun opsi lain, 40 persen bisa dikelola oleh pusat dan 60 persen oleh daerah, atau setidaknya minimal 50 persen pengelolaannya oleh pusat.

Kewenangan pemerintah pusat di antaranya politik luar negeri, keamanan, pertahanan, yustisi, fiskal nasional, moneter, dan agama. Selebihnya menurut Isan merupakan kewenangan daerah.

 “Jika banyak transaksi terjadi di daerah, maka otomatis ekonomi nasional akan menjadi kuat. Jika hanya 30 persen dana pembangunan yang dikelola itu akan menjadi kesulitan bagi daerah,” ucap Gubernur Kalimantan Timur tersebut.

 “Slot-slot pembiayaan yang sudah terstruktur jadi sulit dalam pelaksanaannya. Misalnya dana untuk tenaga pembantu pemerintah yang disebut dengan tenaga honorer. Dan bahkan untuk memberikan tunjangan-tunjangan lain,” sambugnnya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Pemprov Kaltim Antara Kaltim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah