Baca Juga: Nasib Honorer Tahun 2023, Menteri Anas: Diangkat ASN, Diberhentikan Semua, Atau…
“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperlihatkan batasan usia pensiun,”
Dalam hal ini, Pemerintah telah menyebutkan bahwa ada non ASN yang wajib diangkat secara langsung untuk menjadi PNS.
Selain itu, non ASN tersebut juga hanya perlu melewati seleksi administrasi yang berupa validasi dan verifikasi data sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.
Tidak hanya itu, pada pengangkatan non ASN juga turut dilakukan dengan memprioritaskan masa kerja paling lama dan yang bekerja pada bidang fungsional, pelayanan publik, administratif, pendidikan, penelitian, kesehatan, dan pertanian.
Dari RUU ASN tersebut dapat diketahui bahwasanya dua penyebab non ASN tidak dapat langsung diangkat menjadi PNS adalah tidak memiliki masa kerja yang cukup dan tidak bekerja pada bidang fungsional.
Untuk jabatan fungsional pada keenam bidang tersebut terdapat guru untuk bidang pendidikan, perawat untuk bidang kesehatan, dan administratif untuk bidang arsiparis.***