BERITASOLORAYA.com – Perkembangan zaman menuntut berbagai aspek untuk beradaptasi, tidak terkecuali dengan lingkungan pemerintahan yang mulai hijrah ke teknologi digital dalam pelayanannya.
Pelayanan pemerintahan sendiri digerakkan oleh tenaga ASN baik itu PNS dan PPPK serta para tenaga honorer.
Terkait tenaga honorer atau non ASN, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, akan ada penghapusan pada tahun 2023.
Hal ini sejalan dengan program digitalisasi pemerintah yang bukan tidak mungkin akan menghapus tenaga honorer di sektor tertentu, di mana tenaganya dapat digantikan oleh teknologi digital.
Baca Juga: Cek Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2022 Tenaga Kesehatan
Rencana program digitalisasi untuk pelayanan pemerintah digadang-gadang akan memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan hemat biaya.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas juga telah menyampaikan bahwa akan ada penghapusan massal atau penghapusan besar-besaran untuk honorer.
Adapun penghapusan tersebut bakal menimpa honorer tenaga teknis, jika digitalisasi diterapkan.
“Jika digitalisasi ini jalan, maka dalam waktu lima tahun akan mampu mengurangi tenaga teknis 30 persen,” ungkap Anas.
Menteri Anas juga telah mengantongi roadmap untuk peluncuran program digitalisasi.
Dengan penerapan teknologi digital, artinya tenaga manusia (honorer) tidak lagi diperlukan. Dampaknya, akan terjadi pengurangan honorer secara besar-besaran.
Pengurangan tenaga manusia karena digitalisasi bukan lagi hal baru. Saat ini, telah ada 800 juta pekerja yang digantikan teknologi digital.
Menurut Anas, digitalisasi menjadi salah satu fokus pemerintah dalam menjalankan reformasi tematik dalam waktu yang akan datang.
Anas juga berujar bahwa reformasi telah menjadi fokus pemerintah sejak dua tahun lalu agar dapat diterapkan dan dirasakan dampaknya.
Rencana honorer akan dihapus tentu dibarengi dengan adanya solusi. Untuk itu, dalam rangka penuntasan masalah tenaga honorer atau non ASN, Anas telah menyiapkan tiga solusi alternatif.
Alternatif solus pertama yakni seluruh tenaga honorer diangkat menjadi ASN. Hal ini tentu akan membutuhkan kekuatan keuangan negara yang tidak sedikit.
Selain itu, pemerintah juga harus menghadapi tantangan terkait kualitas dan kualifikasi tenaga honorer tersebut.
“Ada yang sangat bagus kualitas dan kualifikasinya. Tapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi syarat,” tutur Anas.
Untuk alternatif solusi kedua yakni tenaga non ASN yang diberhentikan semua, ini pun dapat berdampak secara langsung pada pelayanan publik.
“Karena banyak ASN yang masa pensiunnya sudah tiba tapi belum ada yang menggantikan di sektor-sektor pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan,” sambungnya.
Alternatif ketiga yaitu mengangkat tenaga honorer sesuai dengan prioritas. Pemerintah sendiri saat ini memprioritaskan pelayanan dasar yakni tenaga kesehatan dan guru.
“Prioritas ini kita rumuskan, kemudian kita lakukan langkah-langkah afirmasi bagi tenaga non ASN seperti pendidikan dan kesehatan,” kata Anas.
“Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap,” lanjutnya.
Fokus pemenuhan kebutuhan ASN di tahun 2023 saat ini sudah terlihat sinyalnya. Anas kembali memprioritaskan tenaga kesehatan dan guru untuk dijadikan pegawai PPPK 2023.***