BERITASOLORAYA.com – Menjelang tahun 2023, kesejahteraan guru honorer terus menjadi perhatian pemerintah.
Selain kesejahteraan honorer baik itu guru honorer atau tenaga non ASN lain, pemerintah juga menargetkan pemerataan ASN di berbagai daerah.
Tenaga honorer saat ini sedang didata oleh pemerintah, mengikuti mandat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Disebutkan dalam peraturan tersebut, 5 tahun setelah disahkan atau tahun 2023, hanya ada ASN PPPK dan PNS saja yang diperbolehkan bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: Konsisten ! Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2022 Cetak Kampiun Baru
Hal ini menjadi sinyal bahwa akan ada penghapusan honorer pada tahun yang telah ditentukan.
Menanggapi hal tersebut, Menpan RB Abdullah Awar Anas menawarkan tiga solusi untuk menuntaskan masalah guru honorer dan tenaga non ASN lainnya.
Hal itu disampaikan Menteri Anas dalam rapat kerja bersama DPR RI yang dilangsungkan di Jakarta, Senin, 21 November 2022.
Baca Juga: Konsisten ! Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2022 Cetak Kampiun Baru