Menpan RB Bahas Status Honorer 2023, Bakal Diangkat Jadi PPPK Apa Diberhentikan Semua?

- 9 Desember 2022, 20:57 WIB
Ilustrasi Menpan RB Abdullah Azwar Anas bahas opsi penuntasan masalah guru honorer dan tenaga non ASN lain.
Ilustrasi Menpan RB Abdullah Azwar Anas bahas opsi penuntasan masalah guru honorer dan tenaga non ASN lain. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

BERITASOLORAYA.com – Pemerataan ASN di berbagai daerah dan optimalisasi kesejahteraan untuk guru honorer di tahun 2023 merupakan target yang ingin dicapai pemerintah.

Berdasarkan keterangan Menpan RB Abdullah Azwar Anas, saat ini pemerintah masih melakukan pendataan terhadap guru honorer dan tenaga non ASN lain di daerah-daerah.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Jelang tahun 2023, Menpan RB menawarkan tiga opsi untuk menuntaskan masalah honorer, baik itu guru honorer maupun tenaga honorer lainnya.

Baca Juga: Konsisten ! Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2022 Cetak Kampiun Baru

Adapun terkait hasil pengolahan pendataan honorer, akan dibahas oleh lintas kementerian dan DPR, lalu selanjutnya dilaporkan ke presiden.

Belum jelasnya status honorer jelang penghapusan di tahun 2023, tentu membuat para non ASN tersebut khawatir akan masa depan.

Terlebih lagi, dari salah satu opsi Menpan RB dalam rangka menuntaskan honorer adalah memberhentikan seluruh honorer.

Baca Juga: Mitos dan Fakta Stroke yang Harus Anda Ketahui, Jangan Sampai Salah Paham!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x