Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 Diminta untuk Ditinjau Ulang Komisi II DPR RI

- 13 Desember 2022, 14:32 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang /Dok. DPR RI

Baca Juga: Wah, Aturan Gaji ASN PPPK ke Depan Akan Ditentukan pada 3 Hal Penting Ini. Nomor 2 Guru Harus Siap...

Sehubungan dengan hal itu pula, Komisi II DPR RI sudah menerima berbagai masukan mengenai persoalan tenaga honorer.

Disampaikan pula bahwa DPR RI akan membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer. 

Selain itu, aspirasi-aspirasi yang disampaikan termasuk Pansus tenaga honorer, sudah menjadi bahan pertimbangan di DPR RI.

Tujuannya adalah untuk membentuk peta jalan yang komprehensif dengan mitra kerja terkait.

Baca Juga: Pahami Kurikulum Pendidikan Guru Penggerak Sebelum Mendaftar, Masih Bisa Mengajar Selama Menjalani Program?

Doli mengungkap bahwa jika tidak memiliki penyelesaian yang komprehensif dapat memicu menyebabkan masalah baru.

Apalagi diketahui bahwasannya jumlah tenaga honorer di Indonesia ini cukup besar dan tersebar di berbagai wilayah. 

Selain itu, sebagian tenaga honorer sudah cukup berumur dan statusnya belum jelas.

"Oleh sebab itu, perlu perhitungan yang matang untuk menyesuaikan kebutuhan terkini. Nanti akan kami sampaikan dalam Rapat Kerja bersama dengan MenPAN-RB,” kata Doli.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah