Pada kesempatan tersebut, Doli juga turut memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda di Kabupaten Tangerang yang mempunyai tata kelola tenaga non ASN yang terorganisir.
Hak tersebut dimaksudkan sehingga dalam pendataan hingga pemetaan telah tersusun dengan jelas.
“Kami sangat mengapresiasi Kabupaten Tangerang menjadi salah satu kabupaten yang mampu mengendalikan masalah ASN khususnya tenaga honorer,” kata Doli.
Demikian informasi seputar tenaga honorer pada tahun 2023 bulan November, yang pada penghapusannya diminta untuk ditinjau kembali oleh DPR RI sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI.***