Begini Aturan Terbaru PPKM Untuk Perjalanan Liburan Keluar Kota Natal dan Tahun Baru 2023, Simak Selengkapnya

- 13 Desember 2022, 17:58 WIB
Ilustrasi. Aturan perjalanan saat Natal dan Tahun Baru 2023.
Ilustrasi. Aturan perjalanan saat Natal dan Tahun Baru 2023. /Pixabay/iqbalnuril/

Baca Juga: Baru 60 Pemda yang Sudah Ajukan Formasi Guru PPPK 2023 Sesuai Kebutuhan, Adakah Daerah Anda?

Pemberlakuan PPKM yang dimulai sejak 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Menhub Nomor 84 Tahun 2022.

Dimana Kementerian Perhubungan menerapkan syarat melakukan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh. Di antaranya sebagai berikut:

Pertama, bagi masyarakat yang berusia 18 tahun keatas memiliki kewajiban telah melakukan vaksin booster atau vaksin ketiga.

Sementara warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan dari luar negeri diwajibkan telah vaksin kedua.

Baca Juga: Menpan RB Beberkan Kategori Prioritas Diangkat ASN Tahun 2023 Sekaligus Jabatan yang Akan Dikurangi Nantinya

Masyarakat yang tidak divaksin atau bahkan belum divaksin harus memiliki alasan medis yang ditunjukkan secara sah melalui surat keterangan dokter yang merujuk pada rumah sakit pemerintah.

Sementara itu, kedua ketentuan perjalanan bagi masyarakat yang berusia 6 tahun sampai 17 tahun wajib sudah vaksin kedua.

Jika pada rentang usia tersebut dan berasal dari perjalanan luar negeri maka tidak wajib divaksin.

Apabila terdapat masyarakat dengan rentang usia 6-17 tahun belum divaksin wajib menyertakan surat keterangan yang menunjukkan alasan medis tidak divaksinasi.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah