Begini Aturan Terbaru PPKM Untuk Perjalanan Liburan Keluar Kota Natal dan Tahun Baru 2023, Simak Selengkapnya

- 13 Desember 2022, 17:58 WIB
Ilustrasi. Aturan perjalanan saat Natal dan Tahun Baru 2023.
Ilustrasi. Aturan perjalanan saat Natal dan Tahun Baru 2023. /Pixabay/iqbalnuril/

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 Diminta untuk Ditinjau Ulang Komisi II DPR RI

Ketiga, masyarakat yang berada dibawah rentang usia 6 tahun tidak wajib divaksin dan tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Namun, pendamping anak usia dibawah 6 tahun wajib memenuhi persyaratan perjalanan yang telah disebutkan diatas.

Diketahui bahwa potensi pergerakan masyarakat pada perjalanan libur Natal dan Tahun Baru 2023 ini mengalami peningkatan.

Dimana akan terjadi peningkatan sebesar 9% dibandingkan pada tahun 2021 lalu kendaraan yang terdata.

Baca Juga: 5 Kegiatan Seru dan Positif yang Bisa Dilakukan Siswa SMP, SMA, dan SMK saat Class Meeting

Pada 2021 lalu libur Natal dan Tahun Baru 2022 adalah sebanyak 3.095.514 kendaraan sedangkan pada tahun ini, libur Natal dan Tahun Baru 2023 adalah sebanyak 60,6 juta orang atau 22,4% dari jumlah penduduk Indonesia.

Hal ini tentu mengalami peningkatan yang cukup besar sehingga pemerintah perlu menetapkan aturan perjalanan agar terhindar dari potensi pandemi selanjutnya.

Ketentuan ini dikhususkan pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dikecualikan dari persyaratan perjalanan.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah