Fantastis, Bukan Rp29.05 Juta Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato, melainkan Segini Nominalnya...

- 14 Desember 2022, 09:49 WIB
Tidak Rp29.05 Juta Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato, melainkan Segini Nominalnya
Tidak Rp29.05 Juta Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato, melainkan Segini Nominalnya /Instagram dkijakarta

BERITASOLORAYA.com- Belakangan ini telah ramai di sosial media Twitter mengenai gaji tenaga ahli susun pidato.

Pasalnya pada info yang beredar gaji tenaga ahli susun pidato disebutkan sebesar Rp29.05 juta melalui salah satu pengguna Twitter.

Pada info yang beredar tersebut menyebutkan bahwa PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberikan gaji kepada tenaga ahli penyusun pidato sebesar Rp29.05 juta.

Hal tersebut pun sontak ditepis oleh Pemerintah DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dkijakarta, pada Sabtu. 10 Desember 2022 lalu.

Melalui unggahan resminya, Pemprov DKI Jakarta mengunggah tangkapan layar tweet salah satu pengguna Twitter yang menyatakan mengenai gaji tenaga ahli susun pidato.

Baca Juga: Wah, Tahun Depan Guru Akan Terima Ini, Ada 5 yang Telah Ditetapkan Pemerintah. Nomor 4 Paling Ditunggu-tunggu

“Anies Baswedan Gaji Tenaga Ahli untuk Susun Pidato Rp6,2 juta, Diubah Heru Budi Menjadi Rp29.05 juta,” tulis salah satu pengguna Twitter, pada Jumat, 9 Desember 2022 lalu.

 Menanggapi tweet tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa info tersebut adalah hoaks atau berita bohong.

Selain itu, Pemprov DKI juga menyampaikan fakta yang sebenarnya mengenai gaji Tenaga Ahli PJ Gubernur DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp9,4 juta.

Baca Juga: Info PPG Dalam Jabatan 2023 Bisa Diikuti oleh Guru dengan Kategori Ini, Kemdikbud: Asalkan...

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1155 tahun 2022 mengenai Satuan Biaya Honorarium Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur atau Wakil Gubernur tenaga non ASN ditetapkan menjadi dua, yakni:

  1. Tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp19.65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis.
  2. Tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp9,4 juta guna membantu sesuatu yang lebih teknis seperti kegiatan keprotokolan, penyusunan naskah sambutan pidato, dan lain sebagainya.

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan bahwasanya Tenaga Ahli Susun Pidato yang dimaksud dalam judul termasuk Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur atau Wakil Gubernur yang tahun 2023 mendatang satuan biayanya ditetapkan sejumlah Rp9,4 juta.

Baca Juga: Nasib Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, Akan Ditinjau Ulang? Ini Kata Komisi II DPR RI

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyampaikan bahwa untuk masyarakat harus melawan berita hoaks yang beredar di sosial media, seperti salah satunya hal di atas.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah