BERITASOLORAYA.com- Ada kabar penting untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi di tahun 2023 mendatang.
Kabar penting untuk guru sertifikasi maupun non ini berlaku bagi guru di semua jenjang pendidikan.
Kabar yang dimaksud untuk guru merupakan besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima oleh guru di tahun 2023.
Adanya besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima oleh guru di tahun 2023 ini, turut menjadi hal yang ditanyakan oleh guru baru, khususnya bagi guru yang baru lulus PPPK dan PPG.
Berikut merupakan besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima oleh guru di tahun 2023 mendatang, sebagai berikut:
- Guru PNSD
Lebih lanjut untuk besaran TPG guru PNSD masih diatur dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019.
Di mana untuk besarannya adalah sebesar 1 kali gaji pokok per bulan dengan menggunakan metode per triwulan.
Nantinya untuk 1 kali gaji pokok guru sertifikasi tersebut, akan diberikan 3 kali gaji di bulan ketiganya.