Wah, Tahun Depan Guru Akan Terima Ini, Ada 5 yang Telah Ditetapkan Pemerintah. Nomor 4 Paling Ditunggu-tunggu

- 14 Desember 2022, 09:41 WIB
Tahun Depan Guru Akan Terima Ini, Ada 5 yang Telah Ditetapkan Pemerintah...
Tahun Depan Guru Akan Terima Ini, Ada 5 yang Telah Ditetapkan Pemerintah... /Priscilla Du Preez/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com- Ada kabar penting untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi di tahun 2023 mendatang.

Kabar penting untuk guru sertifikasi maupun non ini berlaku bagi guru di semua jenjang pendidikan.

Kabar yang dimaksud untuk guru merupakan besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima oleh guru di tahun 2023.

Adanya besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima oleh guru di tahun 2023 ini, turut menjadi hal yang ditanyakan oleh guru baru, khususnya bagi guru yang baru lulus PPPK dan PPG.

Baca Juga: Telah Dibuka, Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 Resmi dari Kemdikbud, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

Berikut merupakan besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima oleh guru di tahun 2023 mendatang, sebagai berikut:

  1. Guru PNSD

Lebih lanjut untuk besaran TPG guru PNSD masih diatur dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019.

Di mana untuk besarannya adalah sebesar 1 kali gaji pokok per bulan dengan menggunakan metode per triwulan.

Nantinya untuk 1 kali gaji pokok guru sertifikasi tersebut, akan diberikan 3 kali gaji di bulan ketiganya.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah