Nasib Pengangkatan Tenaga Honorer, PTT, dan Pegawai Kontrak Jadi PNS Di Tahun 2023 Ditentukan Hal ini

- 19 Desember 2022, 22:34 WIB
Ilustrasi Nasib pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS
Ilustrasi Nasib pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS /Babelprov.go.id

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," tulis Pasal 131A ayat (1).

Baca Juga: 2 Info Tentang Tunjangan Guru dari Kemdikbud dan Kemenkeu yang Penting untuk Diketahui. Apakah Itu?

Selain itu, dalam Revisi UU ASN juga dijelaskan bahwa tenaga honorer atau non ASN yang akan diangkat jadi PNS langsung tetap ada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Selain administrasi, masa kerja tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak juga menjadi pertimbangan yang dilakukan apabila ingin diangkat secara langsung menjadi PNS berdasarkan Revisi UU ASN tersebut.

"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," tulis Pasal 131A ayat (4)

Baca Juga: Asyik, Tenaga Honorer ini Dapat Bantuan Sebelum 20 Desember 2022, Begini Cara Mengecek dan Pencairannya!

Namun, begitu Revisi UU ASN terbit tidak serta merta tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak akan diangkat secara langsung jadi PNS.

"Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis Pasal 135A ayat (1).***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah