Tenaga Honorer Bakal Dihapus di Tahun 2023, Anggota Komisi X DPR RI Tawarkan Solusi Ini

- 20 Desember 2022, 12:55 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /Instagram KemenpanRB

Ia melanjutkan sehingga persoalan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cepat selesai. Oleh karena daerah banyak yang belum mampu membiayai PPPK tersebut."

Baca Juga: Benarkah Seluruh Honorer Bisa Langsung Diangkat jadi PNS Jika RUU ASN Disahkan?

Menurut Sodik, permasalahan guru honorer selalu menemui kebuntuan lantaran permasalahan pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Sementara menurutnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas, buntut dari pandemi Covid-19.

Untuk itu, ia mengatakan pemerintah pusat saat ini sedang membahas masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah.

“Keuangan menjadi semakin proporsional, sehingga potensi daerah untuk membiayai guru PPPK ini bisa segera terealisasikan," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi 2 DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga pernah menyinggung perihal penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.

Ia telah meminta Kemenpan RB menyiapkan skema yang jelas untuk memastikan nasib ratusan ribu tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi pemerintah seluruh Indonesia.

Menurutnya, Kemenpan RB harus mempunyai rencana yang jelas untuk kelanjutan nasib tenaga honorer sebelum batas waktu penghapusan honorer yang ditetapkan.

Baca Juga: Kapan Batas Waktu Pemilihan Formasi untuk Pelamar Umum? Cek Alur Seleksi PPPK Guru 2022

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah